Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen yang Didirikan Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dulu dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur.
PT Paytren Aset Manajemen (PAM)
PT Paytren Aset Manajemen (PAM)

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur

OJK mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan kepada PT Paytren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

OJK mengungkapkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Lebih lanjut, OJK membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paytren Aset Manajemen, antara lain kantor tidak ditemukan; tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen; tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK. 

Selain itu, Paytren Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada) dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

PT Paytren Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.


“[PT Paytren Aset Manajemen] dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas [PT],” tulis OJK.

Sebagai informasi, PT Paytren Aset Manajemen (PAM) resmi beroperasi setelah izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat pemberian izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017, OJK menyampaikan Paytren Aset Manejemen sudah mengajukan permohonan izin usaha pada 10 Juli 2017. Kemudian, perusahaan tersebut melakukan tindak lanjut berupa presentasi bisnis dan pemeriksaan kantor pada 6 Oktober 2017.

“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK bertanggal Selasa (24/10/2017).

Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat ialah Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar. Adapun, rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper