Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Paytren AM Eks Milik Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK

Berikut 5 fakta Paytren Aset Manajemen. Dulunya milik Ustad Yusuf Mansur yang kini izinnya dicabut oleh OJK.
PT Paytren Aset Manajemen (PAM)
PT Paytren Aset Manajemen (PAM)

Bisnis.com, JAKARTA — PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang dulunya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur, menjadi sorotan lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024. 

Regulator mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Paytren Aset Manajemen populer karena lekat dengan salah satu pendirinya, yakni Ustad Yusuf Mansur sebagai pencetus dan pemilik.

Berikut fakta-fakta terkait dengan Paytren Aset Manajemen, milik Ustad Yusuf Mansur, yang dulunya populer kini ditutup oleh OJK. 

5 Fakta Paytren Aset Manajemen Eks Milik Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK

1. Profil Paytren 

Paytren secara resmi didirikan pada 10 Juli 2013. Namun, baru pada 2018, PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren telah terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui diberikannya izin uang elektronik server-based dan transfer dana dari Bank Indonesia (BI).

Berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.

Selain itu fitur-fitur Paytren juga mendukung transfer dana antar bank dan juga untuk transaksi belanja online. Lewat aplikasi Paytren pengguna juga bisa menyalurkan sedekah, infaq dan zakatnya yang disalurkan lewat sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.

2. Rekam Jejak Paytren Aset Manajemen

Paytren kemudian beroperasi sebagai manajer investasi syariah setelah mendapatkan izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017.

“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK bertanggal Selasa (24/10/2017).

Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat tersebut, yaitu Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar.

Adapun, rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.

Ustad Yusuf Mansur sebagai founder Paytren
Ustad Yusuf Mansur sebagai founder Paytren

3. Yusuf Mansur Jual Seluruh Saham Paytren Aset Manajemen

Pada 2022, Yusuf Mansur kemudian memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM).

Saat awal didirikan, perusahaan manajer investasi ini sempat menargetkan akan mengelola dana publik hingga Rp3 triliun. Akan tetapi, setelah 5 tahun berlalu, Yusuf Mansur berencana hengkang dari PT Paytren Aset Manajemen dan mengalihkan 100 persen saham yang dimiliki kepada pihak ketiga.

Kepastian keluarnya Yusuf Mansur dari manajer investasi itu telah disampaikan dalam pengumuman keterbukaan pada Maret 2022 lalu. Disebutkan seluruh pemegang saham akan melego kepemilikan di PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM). 

"Direksi perseroan dengan ini mengumumkan bahwa 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh Pemegang Saham akan dibeli oleh pihak lain," tulis manajemen PAM dalam pengumumannya saat itu. 

4. Saham Paytren Milik Yusuf Mansur Belum Terjual 

Ustad Yusuf Mansur menyebut dirinya telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama tiga tahun lebih. Namun, sampai saat ini belum juga terjual.

Dia juga memastikan semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah tersebut telah dikembalikan. 

“Enggak ada uang orang [nasabah] juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024). 

5. Alasan OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen 

OJK mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan kepada PT Paytren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

OJK mengungkapkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Beberapa alasan Paytren dicabut izinnya oleh OJK di antaranya:

  • Kantor tidak ditemukan
  • Tidak memiliki pegawai dalam menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tidak memiliki Komisaris Independen
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper