BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bantu Korban Bencana di Sumbar

BPJS Ketenagakerjaan melakukan Layanan Cepat Tanggap dengan memberikan sejumlah bantuan bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bantu Korban Bencana di Sumbar
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bantu Korban Bencana di Sumbar

Bisnis.com, PADANG - BPJS Ketenagakerjaan melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) dengan memberikan sejumlah bantuan bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Benny Yansukral di Gedung Istana Bung Hatta Bukittinggi Sumatera Barat pada Selasa (20/5). 

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas bencana banjir bandang yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Sumatra Barat. Mudah-mudahan kondisinya terus membaik, serta para korban diberi ketabahan untuk bisa kembali bangkit lebih kuat. Sedangkan untuk korban meninggal semoga diampuni dosanya dan  seluruh amalnya diterima Allah SWT," ujar Eko. 

Untuk meringankan beban dan memenuhi kebutuhan para korban, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa sembako yang terdiri dari 2,8 ton beras, 10 karton mie instan, 98 papan telur, 240 Liter minyak goreng, 242 kaleng sarden, 48 kg gula pasir, 40 kotak teh, dan 60 bungkus kopi. 

Lebih lanjut eko menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau juga menyerahkan bantuan yang berasal dari donasi dan penggalangan dana seluruh anggota Serikat Pekerja (SP) Kanwil Sumbarriau, Ikatan Istri Karyawan (IIK) BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau dan Yayasan AL - Maghfirah.

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bantu Korban Bencana di Sumbar


Dalam musibah tersebut terdapat 2 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjadi korban meninggal. Beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris dengan total manfaat sebesar Rp 92,4 juta. 

Eko mengatakan bahwa manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti negara hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. 

"Pasca bencana alam tersebut terjadi, kami secara proaktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengidentifikasi para peserta yang menjadi korban. Hingga saat ini tercatat ada 2 orang peserta yang menjadi korban meninggal dunia, dan kemarin kami telah kami telah menyerahkan manfaatnya. Namun, jumlah ini kemungkinan dapat terus bertambah seiring proses identifikasi yang masih terus berjalan," imbuh Eko. 

Eko berharap dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan layak. Pihaknya juga turut mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

“Bencana ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko-risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper