Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Kurang Modal hingga Milik Pemda jadi Sasaran Konsolidasi OJK

OJK tidak hanya meminta BPR/BPRS yang belum memenuhi modal Rp6 miliar untuk melakukan konsolidasi, tetapi juga yang dimiliki Pemda, baik itu Pemkab dan Pemkot.
Logo BPR/Perbarindo
Logo BPR/Perbarindo

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar mengurangi jumlah pemain BPR dan BPR Syariah secara industri dengan melakukan konsolidasi. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya penguatan BPR/BPRS dengan menambah permodalan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan saat ini jumlah BPR/BRPS terus mengalami penurunan, di mana jumlahnya sempat menyentuh 1.608 unit per 2022. Kemudian, pada 2023 menjadi 1.575 unit.

“Pada April 2024 menjadi 1.562 BPR/BPRS. Kemudian, per posisi April 2024 ada 1.206 BPR/BPRS yang telah memiliki modal inti di atas Rp6 miliar, di mana 103 BPR/BPRS di antaranya bahkan telah memiliki modal di atas Rp50 miliar,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).

Dian juga menyebut, terjadi pemangkasan yang signifikan atas jumlah BPR/BPRS, di mana ada 48 BPR/BPRS yang telah menyelesaikan upaya kondolisasi hingga kini hanya menyisakan 15 BPR/BPRS.

Lebih lanjut, OJK tidak hanya meminta BPR/BPRS memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar untuk melakukan konsolidasi. Pihaknya juga meminta BPR yang dimiliki Pemerintah Daerah, baik itu Pemkab dan Pemkot untuk juga melakukan konsolidasi. 

“Ke depan [OJK] dengan stakeholder bahwa seluruh BPR di tiap provinsi akan dikonsolidasikan dan dibawahi oleh BPD. Sehingga, betul-betul akan berfungsi secara optimal dalam memberikan kontribusi terhadap UMKM di daerah,” ucap Dian.

Menurutnya, alasan BPR milik Pemda harus dibawahi BPD bukanlah tanpa pertimbangan. Pasalnya, OJK menilai BPD memiliki potensi dan keahlian yang baik dalam konteks penyelamatan bila terjadi sesuatu dengan BPR/BPRS. 

Hal ini, kata Dian, berbeda dengan Pemerintah Daerah dari segi penyediaan anggaran harus menjalani prosedur panjang dan membutuhkan waktu yang lama “Kalau terlalu lama, [maka] BPR yang bermasalah tidak bisa lagi diselamatkan,” tuturnya.

Kemudian terkait pencabutan BPR ke depan, OJK terus melakukan pemeriksaan intensif, terhadap seluruh BPR, untuk memastikan BPR sanggup dan mampu melaksanakan tugas yang dibebankan sesuai dengan amanat UU P2SK 

“Sehingga, kita tidak lagi mentolerir ada bank-bank yang bermasalah. Kalau fundamentalnyya parah, ada fraud, sudah pasti kita akan tutup,” ucapnya. 

Bahkan, Dia menyebut dengan penutupan BPR/BPRS ini tidak akan memberikan dampak bagi para nasabah terkait. Ini lantaran, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peranan dengan efisien dan efektif soal pembayaran klaim simpanan nasabah. 

“Masyarakat saat ini melihat kalau BPR/BPRS bermasalah dan ada LPS, mereka [masyarakat] sudah tenang,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper