Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MSIG Life (LIFE) Siap Spin Off Bisnis Syariah, Begini Skemanya!

Perusahaan asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau MSIG Life memberi update persiapan pemisahan atau spin off unit syariah.
Asuransi MSIG Indonesia./Istimewa
Asuransi MSIG Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau MSIG Life memberi update persiapan perseroan terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).

Director & Chief Corporate, Sharia & Agency Officer MSIG Life Herman Sulistyo mengatakan saat ini perusahaan telah menyampaikan proposal terkait rencana pemisahan UUS dengan memilih opsi mendirikan perusahaan syariah baru.

“Prosesnya masih di OJK dan kita menunggu persetujuan atau review lebih lanjut dari OJK,” ujarnya pada awal media dalam Public Expose, Selasa (25/6/2024)

Menurutnya, spin off sendiri menjadi opsi dalam memperkuat bisnis dan memperluas pasar, sehingga secara konsolidasi dapat menumbuhkan bisnis MSIG Life.

Ke depan, kata Herman, MSIG Life akan melakukan perluasan bisnis pada 2024 dengan berfokus ke pengembangan agency ke beberapa wilayah Indonesia, 

"Jadi melakukan ekspansi di daerah yang belum ada," ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus melakukan penetrasi bisnis bancaassurance sejalan dengan strategi perusahaan yang memperbesar porsi ke segmen ritel.

Sebagaimana diketahui, ekuitas dana gabungan total pada UUS MSIG Life per Mei 2024 mencapai Rp355,23 miliar. Adapun, OJK mewajibkan UUS perusahaan asuransi memiliki ekuitas Rp100 miliar untuk melakukan spin off.

Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemisahan UUS bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu juga menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. 

 “Kemudian memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK. 

 Regulator juga meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. 

Adapun bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper