Adapun, rencana pelepasan kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat itu dilakukan pula seiring dengan rencana Bank Muamalat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau initial public offering (IPO).
Sebagai konteks, Bank Muamalat sejatinya sudah berstatus perusahaan terbuka, akan tetapi perusahaan belum melakukan pencatatan di pasar modal.
Seiring dengan rencana listing tersebut, porsi kepemilikan saham BPKH di tubuh Bank Muamalat akan terdilusi. BPKH pun membuka pintu bagi investor baru yang berencana masuk.
“Itu konsekuensi [terdilusi], tapi itu siapa nantinya [pemegang saham baru] yang masuk di situ, apabila ada yang lebih besar kami siap,” ujar Sulistyowati pada September 2023.
Sebelulnya, ditanyai kabar batalnya akuisisi oleh BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan aksi korporasi merupakan wewenang dari pemegang saham pengendali, yakni BPKH. "Kami akan mengikuti arahan dari pemegang sagam pengendali," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu (20/6/2024).
Sementara, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu telah mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh keputusan apapun atas rencana aksi korporasi dengan Bank Muamalat. “Kami belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” katanya pada awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu (21/6/2024).
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae juga mengatakan saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari BTN atas kabar tersebut. "Enggak, belum ada. Belum ada kata batal," kata Dian ditemui setelah acara rapat kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (25/6/2024).