Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online (judol). Bahkan, belakangan marak fenomena jual beli rekening untuk judol.
OJK pun akan memberikan konsekuensi berat kepada para pelaku perjudian, baik itu bandar maupun fasilitator lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian online, akan diidentifikasi dan tercatat dalam daftar hitam alias di-blacklist.
Adapun, konsekuensi dari masuk ke dalam daftar hitam ini adalah bahwa orang-orang tersebut tidak diizinkan untuk membuka rekening di bank.
“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal,” ujarnya pada awak media dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).
Dalam pemberantasan judol, OJK memang melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penguatan dengan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan bank, sehingga penanganan judol benar-benar dilakukan secara baik dan sistematis.
Lebih lanjut, pihaknya terus mengintensifkan minimalisir jual beli rekening dengan terus meminta bank melakukan edukasi secara publik kepada para nasabahnya.
“Kita juga mengharapkan bank mengoptimalkan teknologi informasi [TI] dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol, karena saya kira dengan transaksi ribuan dan jutaan per hari di bank-bank itu, tentu sistem IT menjadi andalan ke depan,” ujarnya.
Kemudian, Dian menjelaskan terkait dengan pemblokiran rekening sendiri bank sejauh ini memang melakukan profiling. Adapun, hasil profiling tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).
“Dan kita pertukarkan semua data antarbank terkait rekening itu, jadi semua bank tahu siapa yang terlibat dalam transaksi judol,” ujarnya.
Penyempurnaan parameter untuk mendeteksi judi online juga terus dilakukan dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki bank.
Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Saat ini, Dian mengakui bahwa adanya kesulitan dalam jual beli rekening di deteksi awal, sehingga bank harus terus mengupayakan profil risiko di setiap nasabah dan pemantauan terkait kseruaian profil tersebbut dengan transaksi yang ada.
“Karena, enggak ada orang yang membuka rekening dan mengatakan rekening akan saya jual,” ucapnya.
Menurut Dian, parameter untuk memberantas judol dengan jual beli rekening pun memiliki parameter yang berbeda dengan kasus pencucian uang.
Pasalnya, berbanding terbalik di mana pencucian uang melibatkan skala besar, justru transaksi judol melibatkan nominal transaksi kecil bahkan hanya Rp10.000
“Transaksi kecil [uang Ro10.000] ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, kini parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil tapi sering dan dilakukan penarikannya dengan segera ini juga jadi salah satu indikator,” tuturnya.
Kondisi di Mandiri, BNI, BRI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Bank Mandiri telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).
"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” tegas Ali dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2024).
Kedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.
Ketiga, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence) pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.
Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ali, lewat kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah.
Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.
“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” imbuhnya.
Dari kelompok Himbara lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut. Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.
“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, Jumat (5/7/2024)
Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara berkala memberantas praktik judi online dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (30/6/2024).