Bisnis.com, JAKARTA - Unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia, yakni PT Bank Commonwealth, mencatatkan kerugian per Mei 2024. Berikut kinerja bisnis di tengah langkah penggabungan ke OCBC Indonesia yang ditarget rampung pada 1 September 2024.
Sebagaimana diketahui, OCBC Indonesia mengumumkan proses akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) telah selesai. Dengan demikian, 100% saham PTBC telah sepenuhnya dimiliki oleh OCBC efektif 1 Mei 2024.
Adapun, sebagai bagian dari OCBC, kegiatan operasional PTBC masih akan berjalan secara mandiri sampai dengan proses merger yang direncanakan akan selesai selambatnya kuartal IV/2024.
Layanan kepada nasabah PTBC akan berjalan seperti biasa melalui beragam kanal dan produk perbankannya, termasuk transaksi perbankan di kantor cabang dan kanal digital PTBC.
Terkait kinerja, Bank Commonwealth per Mei 2024 masih mencatatkan rugi bersih Rp239,87 miliar pada Mei 2024, meningkat 2,31% yoy dibandingkan dengan rugi bersih pada tahun sebelumnya Rp234,46 miliar.
Baca Juga
Rugi bersih bank didorong oleh penyusutan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) 19,95% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp198,51 miliar dari sebelumnya Rp248 miliar.
Lebih lanjut, pendapatan berbasis komisi (fee based income) Bank Commonwealth turun hingga 15,35% yoy menjadi Rp75,25 miliar pada Mei 2024. Kemudian, pendapatan lainnya turun 5,94% menjadi Rp16,13 miliar selama lima bulan pertama 2024.
Kemudian, dari sisi intermediasi, Bank Commonwealth mencatatkan penyaluran kredit Rp8,13 triliun pada Mei 2024, turun 8,66% yoy dari sebelumnya Rp8,9 triliun. Aset bank juga turun 13,18% yoy menjadi Rp15,57 triliun dibanding sebelumnya Rp17,93 triliun.
Dari sisi pendanaan, tercatat dana pihak ketiga (DPK) bank mencapai Rp10,59 triliun, turun 7,53% yoy. Dana murah atau current account saving account (CASA) Bank Commonwealth juga susut 14,7% yoy menjadi Rp4,24 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi bulan lalu, Bank Commonwealth akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan.
Adapun, setelah penggabungan menjadi efektif, OCBC Indonesia akan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam menjalankan penggabungan, kedua bank harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya baik OCBC Indonesia dan PTBC wajib memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan dari masing-masing pemegang sahamnya.
Selain itu, kedua bank mesti memenuhi ketentuan tidak adanya kreditur yang tidak menyetujui rencana penggabungan. Sementara, kewajiban terhadap para kreditur OCBC Indonesia dan PTBC yang tidak menyetujui rencana penggabungan tersebut harus dipenuhi.
"Penggabungan ini diperkirakan akan efektif pada 1 September 2024 atau tanggal lain yang disetujui oleh OCBC dan PTBC," tulis Manajemen OCBC Indonesia di keterbukaan informasi pada Selasa (11/6/2024).
Adapun, sebelumnya kedua bank akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). OCBC Indonesia akan menggelar RUPSLB pada 10 Juli 2024. Lalu, RUPSLB PTBC akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum PTBC akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari PTBC kepada OCBC.
Kabar PHK Massal
Saat ini, Bank Commonwealth sedang dihadapkan pada kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyampaikan ada sebanyak 1.146 karyawan PTBC yang mengalami PHK massal. Para karyawan pada November 2023 sempat dibuat khawatir terhadap nasibnya usai mendengar kabar bahwa OCBC Indonesia akan mengakuisisi PTBC.
Menurut Opsi, Manajemen PTBC secara sepihak menyatakan bahwa pihaknya akan mem-PHK seluruh karyawan. Presiden Opsi Saepul Tavip mengungkapkan proses PHK sudah dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga Desember 2024 atau pada saat proses merger rampung.
“Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di-PHK],” ungkap Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
PTBC juga menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Saepul mengatakan Bank Commonwealth sempat berjanji bahwa pekerja yang terdampak akan ditampung di Bank OCBC Indonesia.
Namun, hal ini menjadi tanda tanya besar lantaran OCBC Indonesia tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk di perusahaannya. Itu artinya, tak semua karyawan PTBC dapat bekerja di bank tersebut.
Dalam perkembangannya, manajemen kemudian menetapkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa guna menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Dana tersebut terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Saepul lantas menilai bahwa keputusan yang diambil perseroan keliru. Hal ini juga dapat menurunkan nilai pesangon yang akan diterima karyawan.
Manajemen Bank Commonwealth pun buka suara dan memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Manajemen Bank Commonwealth kepada Bisnis, Selasa (24/7/2024).
Selain itu, Manajemen Bank Commonwealth menyebut bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC Indonesia, sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.