Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) melakukan perubahan jajaran direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kamis (20/3/2025).
Presiden Direktur Bank OCBC Parwati Surjaudaja mengatakan hasil RUPST menyetujui pengangkatan Hartadi Agus Sarwono sebagai komisaris independen dan Heriyanto akan diangkat sebagai direktur.
"Pengangkatan keduanya efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan ditutupnya RUPST 2028," jelas Parwati dalam paparan publik perusahaan di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, RUPST juga menyetujui pengunduran diri Joseph Chan Fook Onn sebagai direktur yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST 2025
Adapun, RUPST Bank OCBC juga memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp106 per saham atau Rp2,43 triliun dari laba tahun buku 2024. Jika dibandingkan dengan laba 2024 yang senilai Rp4,86 triliun, maka porsi pembagian dividen atau dividend payout ratio mencapai 49,98%.
Sementara itu, sebanyak Rp100 juta dari total laba bersih akan disisihkan untuk cadangan umum. Selanjutnya, sisa laba bersih perusahaan ditetapkan sebagai laba ditahan.
Sebelumnya, OCBC telah mengumumkan pengunduran diri Joseph Chan Fook Onn pada Januari 2025.
Dalam keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan, manajemen OCBC NISP mengatakan perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut.
"Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Joseph Chan Fook Onn, Direktur Perseroan pada tanggal 9 Januari 2025," tulis manajemen.
Adapun, berikut adalah susunan komisaris dan direksi OCBC Indonesia setelah RUPST 2025:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris: Pramukti Surjaudaja
- Komisaris: Wong Pik Kuen Helen
- Komisaris Independen: Hartadi Agus Sarwono*
- Komisaris Independen: Betti S. Alisjahbana
- Komisaris Independen: Tan Siak Kwang Nicholas
Direksi
- Presiden Direktur: Parwati Surjaudaja
- Direktur: Hartati
- Direktur: Martin Widjaja
- Direktur: Andrae Krishnawan W.
- Direktur: The Ka Jit
- Direktur: Lili S. Budiana
- Direktur: Heriyanto*
Keterangan (*): efektif setelah memperoleh persetujuan OJK