Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Spin Off, OJK: BSI Tanpa Kompetitor Tidak Bagus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang spin off atau merger bank syariah dapat memperbaiki struktur keuangan pasar perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan komitmennya untuk menjalankan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) guna mendongkrak pasar perbankan syariah di Indonesia yang saat ini didominasi Bank Syariah Indonesia (BRIS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan maksud dari spin off ataupun merger sendiri memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk memperbaiki struktur keuangan pasar perbankan syariah.

Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah, total aset industri bank syariah di Indonesia mencapai Rp861,6 triliun per Mei 2024, tumbuh 9,67% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,23%. Angka ini naik dari bulan sebelumnya, yakni April 2024 yang mencapai 7,21%.

“Memang tidak bagus kalau ada bank syariah yang sangat besar sendirian, misal BSI tanpa kompetitor, karena secara competition policy ini enggak bagus,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (5/8/2024).

Menurut Dian, bank hasil merger dapat mengalami peningkatan kinerja yang signifikan. Dia yakin bahwa bank-bank syariah yang memenuhi syarat untuk spin off akan berfikir secara positif dan tidak hanya fokus mencari keuntungan semata. 

Sebaliknya, bank-bank tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk membantu memperbaiki struktur keuangan di Indonesia.

Mengacu Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.

Sejauh ini, memang UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) diharuskan menjalankan pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS). 

Terkait kinerja, Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 20% yoy menjadi Rp56 triliun per semester I/2024 dibandingkan sebelumnya Rp46 triliun pada semester I/2023. 

Sementara, UUS CIMB Niaga mencatatkan aset Rp64,83 triliun per Juni 2024, dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp66,15 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper