Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah membentuk tim bersama yang bertugas menghitung penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien menjelaskan berdasarkan amanah Pasal 103B ayat (8) dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut paling lambat 1 Juli 2025.
"Untuk itu DJSN telah mengeluarkan Surat Keputusan Tim Bersama Pembahasan Manfaat, Tarif, dan Iuran yang terdiri antar Kementerian lembaga, yaitu DJSN, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan untuk melakukan perhitungan berdasarkan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang berlaku umum," kata Muttaqien kepada Bisnis, Jumat (9/8/2024).
Sampai saat ini tim tersebut masih berproses melakukan perhitungan teknokratis berdasarkan data-data yang ada.
Muttaqien merinci faktor apa saja yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian iuran JKN, antara lain adalah penyesuaian besaran iuran dengan kebijakan baru seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Kemudian juga implementasi rujukan berbasis kompetensi, besaran tarif fasilitas kesehatan (faskes), hingga penambahan faskes dan kapasitas pelayanan.
Baca Juga
Penyesuaian tarif dan manfaat JKN juga akan mempertimbangkan kemampuan terbaik BPJS dalam mengendalikan biaya dan mutu layanan, pencegahan dan penindakan keurangan atay fraud, sampai mekanisme urun biaya.
"Selain itu, besaran Iuran juga akan dipengaruhi oleh inflasi, kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan, dan yang tidak kalah penting adalah mengukur tingkat kemampuan peserta dan pemerintah dalam membayar iuran," kata dia.
BPJS Kesehatan sebelumnya memastikan penyesuaian tarif baru nanti tetap akan mempertimbangkan kemampuan finansial peserta JKN.