Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kemenkeu hingga Kemenkes, Ini Tim yang Bertugas Hitung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DJSN telah membentuk tim bersama yang bertugas menghitung penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah membentuk tim bersama yang bertugas menghitung penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. 

Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien menjelaskan berdasarkan amanah Pasal 103B ayat (8) dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut paling lambat 1 Juli 2025.

"Untuk itu DJSN telah mengeluarkan Surat Keputusan Tim Bersama Pembahasan Manfaat, Tarif, dan Iuran yang terdiri antar Kementerian lembaga, yaitu DJSN, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan untuk melakukan perhitungan berdasarkan  standar praktik aktuaria jaminan sosial yang berlaku umum," kata Muttaqien kepada Bisnis, Jumat (9/8/2024).

Sampai saat ini tim tersebut masih berproses melakukan perhitungan teknokratis berdasarkan data-data yang ada. 

Muttaqien merinci faktor apa saja yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian iuran JKN, antara lain adalah penyesuaian besaran iuran dengan kebijakan baru seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Kemudian juga implementasi rujukan berbasis kompetensi, besaran tarif fasilitas kesehatan (faskes), hingga penambahan faskes dan kapasitas pelayanan.

Penyesuaian tarif dan manfaat JKN juga akan mempertimbangkan kemampuan terbaik BPJS dalam mengendalikan biaya dan mutu layanan, pencegahan dan penindakan keurangan atay fraud, sampai mekanisme urun biaya. 

"Selain itu, besaran Iuran juga akan dipengaruhi oleh inflasi,  kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan, dan yang tidak kalah penting adalah mengukur tingkat kemampuan peserta dan pemerintah dalam membayar iuran," kata dia.

BPJS Kesehatan sebelumnya memastikan penyesuaian tarif baru nanti tetap akan mempertimbangkan kemampuan finansial peserta JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper