Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MI Bisa Dirikan Dana Pensiun, Asosiasi Berharap Terobosan

Manajer investasi masuk dalam bisnis dana pensiun diharapakan mendorong peningkatan aset kelolaan program jaminan hari tua itu di Indonesia.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berharap masuknya manajer investasi sebagai pendiri dalam bisnis dana pensiun dapat mendorong peningkatan aset kelolaan program jaminan hari tua itu di Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memungkinkan manajer investasi dan manajer investasi syariah untuk mendirikan DPLK.

Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menyatakan bahwa saat ini aset kelolaan dana pensiun mencapai sekitar Rp130 triliun, dan perlu ditingkatkan. "Manajer investasi memiliki kompetensi di bidang investasi, dan bagi DPLK, investasi merupakan bagian penting selain iuran," ujar Syarif kepada Bisnis pada Senin (19/8/2024).

Namun, Syarif mengakui bahwa saat ini belum dapat diprediksi seberapa besar peningkatan aset yang akan terjadi dengan bergabungnya manajer investasi dalam industri ini.

Pada tahun 2023, aset kelolaan DPLK tercatat sebesar Rp134,65 triliun, yang merupakan bagian terbesar dari total aset dana pensiun di Indonesia, yang mencapai Rp368,71 triliun. Syarif optimistis bahwa dengan bergabungnya manajer investasi, tidak hanya aset kelolaan yang akan meningkat, tetapi juga penetrasi program dana pensiun di kalangan pekerja Indonesia akan semakin luas.

"Saat ini, tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia sangat rendah, tidak sampai 5%. Artinya, banyak pekerja yang belum memiliki kepastian untuk hari tua mereka," jelas Syarif.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peserta DPLK per Februari 2024 mencapai 3,96 juta orang. Sementara itu, peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) program Iuran Pasti (PPIP) dan Manfaat Pasti (PPMP) masing-masing hanya mencapai 0,38 juta dan 0,88 juta peserta, jumlah yang masih sangat kecil dibandingkan total pekerja di Indonesia yang mencapai 142 juta orang.

Syarif menambahkan bahwa peran manajer investasi dapat menjadi solusi dalam menarik lebih banyak pekerja untuk bergabung dalam program dana pensiun. "Peran manajer investasi sangat diperlukan, mungkin dengan adanya terobosan baru seperti layanan digital dan inovasi fitur produk, dapat memberikan wawasan baru untuk industri ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper