Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Masih Ada 15 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus

OJK mengatakan dari 15 perusahaan dapen tersebut, dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke regulator.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Sampai dengan Juni 2024, perusahaan dapen yang masuk dalam pengawasan khusus regulator mencapai 15. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan dari 15 perusahaan dapen tersebut, dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK. 

“Terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus di mana terdapat dua dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK,” kata Ogi dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (19/8/2024). 

Dari sisi kinerja, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh sebesar 7,58% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun. 

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,91% yoy dengan nilai mencapai Rp372,70 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91% yoy.

Dengan capaian positif tersebut, OJK memproyeksikan sektor dana pensiun bisa tumbuh double digit mencapai 10–12% pada 2024. Namun demikian, Ogi menyebut masih ada suatu permasalahan yang dihadapi sektor dana pensiun. Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti. 

“Dengan program pensiun dimaksud, maka pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi di mana capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip pada Senin (19/8/2024). 

Ogi mengatakan hal tersebut sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Berdasarkan data OJK pada 2019, jumlah dana pensiun pemberi kerja mencapai 159 dana pensiun, sementara itu pada 2023 jumlahnya turun menjadi 138 dana pensiun. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ogi mengatakan OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Ogi berharap dengan langkah tersebut dapat mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.

Pada saat yang bersamaan, lanjut Ogi, OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien, sehingga dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, utamanya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja. 

Ogi mengatakan pihaknya melihat salah satu isu strategis nasional dikaitkan dengan bergesernya struktur kependudukan Indonesia yang semakin lama akan cenderung didominasi oleh penduduk berusia lanjut, maka peran sektor industri dana pensiun tentunya akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, sehingga tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK bersama para pelaku industri dan seluruh stakeholder terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028, dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” papar Ogi. 

Adapun program-program yang tercakup dalam peta jalan ini ada seputar penguatan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC), hingga penguatan investasi. Selain itu, Ogi mengatakan digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan yang akan terus dikembangkan ke depan. 

“Asset liability matching yang selama ini juga menjadi salah satu tantangan industri ini juga akan diperkuat,” kata Ogi. 

Ogi menyebut dana pensiun Indonesia juga bakal kedatangan salah satu sektor vital negara yang akan ikut berpartisipasi untuk mengembangkan industri dana pensiun, yaitu dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK.

“Maka jumlah pemain dana pensiun juga diprediksi akan meningkat, OJK percaya bahwa strategi-strategi ini akan memajukan industri dana pensiun ke level selanjutnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper