Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Buka-bukaan Penyebab Dana Pensiun Banyak Berguguran

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Dana Pensiun turun menjadi 198 per Mei 2024 dari sebanyak 233 pada 2018.
OJK meluncurkan peta jalan dana pensiun hari ini, Senin (8/7/2024)./Bisnis-Anggara
OJK meluncurkan peta jalan dana pensiun hari ini, Senin (8/7/2024)./Bisnis-Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah Dana Pensiun terus merosot sejak 2018. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Dapen pada 2018 sebanyak 233, dan menjadi tersisa 198 Dapen per Mei 2024.

Terbaru, OJK mengumumkan sampai Juni 2024 terdapat 15 Dapen masuk ke dalam pengawasan khusus, dan dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Sebagai gambaran, Undang-undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun menyatakan terdapat dua jenis dapen, yakni DPPK dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Syarif Yunus menjelaskan saat ini memang terjadi pergesaran peruabahan skema Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Syarif menjelaskan, kondisi tersebut membuat Dapen yang menyelenggarakan PPMP mengalami kesulitan dengan menanggung beban manfaat yang cukup besar.

"Konsekuensinya mau tidak mau dia harus bergeser ke iuran pasti. Ketika dia harus pindah ke iuran pasti, konsekuensi lainnya adalah menutup praktik yang di manfaat pasti. Dugaan saya begitu," kata Syarif kepada Bisnis, Senin (19/8/2024).

Syarif mengatakan program iuran pasti dinilai lebih adil karena dengan iuran tertentu yang dibayarkan pekerja, akan dikembangkan dan diinvestasikan dan akumulasinya menjadi hak peserta dana pensiun.

Dengan perkembangan tersebut, Syarif memastikan 15 Dapen yang masuk radar merah OJK kemungkinan adalah Dapen DPPK, bukan DPLK. "Kalau di DPLK kita melihat karena kita skema programnya adalah iuran pasri, menurut saya itu tetap prospektif," ujarnya.

Adapun dalam data OJK, mayoritas Dapen yang gugur sejak 2018 mayoritas memang adalah DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Jumlahnya DPPK PPMP pada 2018 sebanyak 164, tersisa 137 pada Mei 2024. Sementara DPPK PPIP dari yang berjumlah 44 pada 2018, tersisa menjadi 36 pada Mei 2024.

Sementara untuk Dapen DPLK, jumlahnya tetap sama sebanyak 25 Dapen meskipun angkanya naik turun setiap tahun. Misalnya, pada 2021 hingga 2023 terdapat 26 Dapen DPLK, kemudian pada Mei 2024 tersisa 25 Dapen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper