Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detail Aturan Baru dari Sri Mulyani agar Pemda Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta belum lama ini. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta belum lama ini. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 78/PMK.02/2020 dan telah diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan ayat pada Pasal 3 yang mengatur bahwa dana transfer daerah dapat digunakan untuk pembayaran iuran peserta PBI. "Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari transfer ke daerah," demikian tertulis dalam ayat (6) Pasal 3 PMK 51/2024.

Besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh anggaran pemerintah. Peserta PBI sendiri terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan iuran ini.

Selain mengatur penggunaan dana transfer daerah untuk pembayaran iuran PBI, PMK 51/2024 juga mencakup ketentuan baru terkait Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pasal 4 dalam beleid ini menyatakan bahwa apabila peserta PBPU dan BP yang tidak didaftarkan oleh pemerintah daerah berstatus tidak aktif, maka pemerintah pusat dan daerah tidak akan membayarkan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Namun, jika peserta PBPU dan BP tersebut melunasi tunggakan iurannya, pemerintah pusat dan daerah akan kembali membayarkan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan setelah status peserta aktif kembali. Dalam pembagian tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat menanggung Rp4.200, sementara pemerintah daerah membayar Rp2.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper