Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Selesaikan Aduan Blokir Rekening

OJK meminta bank untuk menyelesaikan aduan nasabah terkait pemblokiran rekening yang berhubungan dengan aktivitas judi online.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk menyelesaikan aduan nasabah terkait pemblokiran rekening yang berhubungan dengan aktivitas perjudian daring atau judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu langkah OJK dalam pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan Tanah Air.

“OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan enhanced due diligence [EDD],” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024 secara daring, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.

Penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

Dian kemudian menjelaskan, bank mesti melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada pengawas OJK sekaligus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“[Pelaporan] dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebut bahwa masyarakat yang disinyalir terlibat transaksi judi online tidak akan lagi bisa menikmati layanan di sektor jasa keuangan, tak terkecuali kredit perbankan. 

Menurutnya, regulator akan memasukkan nama-nama pelaku judi online ke dalam sistem informasi OJK sebagai bentuk efek jera, sebagaimana ketentuan yang ada.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun, sehingga seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses,” katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). 

Selain itu, dia menyebut bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online telah memblokir 6.000 rekening bank yang terlibat praktik lancung tersebut. Menurutnya, judi online merupakan bentuk extraordinary crime, sehingga perlu dilakukan upaya ekstra dengan memutus rantai transaksi.

“Kami berkomitmen, kami akan banned itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, [sehingga] tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” tegas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper