Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

BNI menjadi salah satu dari 3 bank yang ditunjuk sebagai pengelola pungut salur iuran batu bara, bersama Bank Mandiri dan BRI.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) buka suara terkait keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara (DKB).

Sebagaimana diketahui, ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Adapun, kabar tiga bank BUMN ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola ini telah bergulir sejak November 2023.

Direktur Institutional Banking BNI Munadi Herlambang mengatakan pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. “Tapi secara sistem kita sudah siap,” ujarnya kepada Bisnis yang dikutip Minggu (8/9/2024). 

Adapun, menurutnya, dengan penerapan skema dana kompensasi batu bara ini secara umum akan meningkatkan pendapatan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Bagi BNI sendiri kita tentu berharap akan meningkatkan transaksi nasabah melalui BNI,” ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Saat itu, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa seluruh calon MIP sepakat untuk nantinya menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri lewat sistem E-DKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank. 

Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola dana kompensasi batu bara (DKB).  

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan. Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

Sebelumnya, dikabarkan juga bahwa pemerintah sudah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) lewat skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP). 

Saat itu pada 14 Agustus 2024, sang eks Menteri ESDM Arifin menyampaikan, aturan untuk pelaksanaan skema pungut salur batu bara sudah rampung dan tinggal menunggu kesiapan dari pihak Bank Mandiri.  

“Kan udah sama Mandiri. Ini aturannya udah keluar, tinggal Mandiri aja yang jalanin, kan sistemnya pakai sistem Mandiri,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Rabu (14/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper