Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Tidak Sehat Dibebankan 0%

Bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki.
Ilustrasi kredit. /Freepik
Ilustrasi kredit. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bank wajib membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa industri dan asosiasi perbankan telah dilibatkan dalam penyusunan peraturan premi PRP yang dimulai sejak 2016 silam.

“Bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai, serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada 2025. Termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, besaran persentase premi PRP yang ditetapkan akan mengacu pada tingkat risiko dan jumlah aset dari bank itu sendiri. Semakin besar aset dan tingkat risiko suatu bank, maka premi yang dikenakan akan turut lebih tinggi.

Menurut Dian, hal ini dapat memberikan dorongan bagi bank agar berlomba-lomba menjaga tingkat risikonya pada level prudent alias lebih optimal.

“Bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” lanjutnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa premi PRP ini merupakan pengejawantahan amanah Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan sejumlah aturan turunan lainnya.

Premi PRP diharapkan mampu membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan bagi industri perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Adapun, termaktub pula dalam UU P2SK dan ketentuan terkait mengenai salah satu sumber pendanaan PRP. Beleid tersebut mencantumkan sumber yang berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri, dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP.

“Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank. Sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” tandas Dian.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper