Premi PRP diharapkan mampu membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan bagi industri perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Adapun, termaktub pula dalam UU P2SK dan ketentuan terkait mengenai salah satu sumber pendanaan PRP. Beleid tersebut mencantumkan sumber yang berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri, dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP.
“Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank. Sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” tandas Dian.