Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Tidak Sehat Dibebankan 0%

Bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki.
Ilustrasi kredit. /Freepik
Ilustrasi kredit. /Freepik

Premi PRP diharapkan mampu membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan bagi industri perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Adapun, termaktub pula dalam UU P2SK dan ketentuan terkait mengenai salah satu sumber pendanaan PRP. Beleid tersebut mencantumkan sumber yang berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri, dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP.

“Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank. Sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” tandas Dian.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper