Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Pasti OJK Blokir Penyewaan Server, Ini Alasannya!

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
Ilustrasi server komputasi awan/Kaspersky
Ilustrasi server komputasi awan/Kaspersky

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang anggotanya termasuk Otoritas Jasa Keuangan, telah memblokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI) atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas keuangan ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

"Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek  legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.  Pihaknya juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi. Upaya ini tidak membuahkan hasil, pasalnya pengurus perusahaan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas Pasti, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Perusahaan juga melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran  produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi.

Perusahaan juga dinilai tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas  melakukan pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Regulator juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.  "Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper