Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI menjadi salah satu calon induk kelompok usaha bank (KUB). Adapun, PT BPD Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT akan masuk dalam KUB tersebut.
Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan saat ini pihaknya dan Bank NTT tengah dalam tahap pembahasan draft shareholders agreement.
"Kita sudah sampai di dalam pembahasan draft untuk perjanjian pemegang saham ya, shareholders agreement. Mudah-mudahan kalau ini mulus, lancar, bisa [terwujud]," ujarnya usai agenda peluncuran roadmap Penguatan BPD tahun 2024—2027, Senin (14/10/2024).
Proses menjadikan Bank NTT sebagai anggota KUB Bank DKI pun diharapkan selesai sebelum akhir tahun ini. Sayangnya, dia enggan membocorkan secara detail soal informasi waktu kepada publik.
"Masih ada beberapa hal yang kita masih diskusikan," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Baca Juga
Adapun, dalam rangka penyertaan modal, Bank NTT bakal melakukan rights issue yang nantinya akan diserap Bank DKI.
"Jadi konsep KUB ini, Bank DKI akan masuk bukan mengakuisisi tapi nanti kita akan ada rights issue dari Bank NTT, kita ambil saham baru itu sebagai pemegang saham baru," ucap Agus.
Lebih lanjut, nantinya Bank DKI akan menjadi pemegang saham pengendali kedua setelah Pemerintah Daerah NTT. Dengan begitu, Bank NTT akan menjadi grup usaha Bank DKI.
Adapun, soal perkiraan nilai rights issue masih dalam tahap pembahasan, di mana hal ini akan mengikuti kebutuhan Bank NTT dalam rangka pemenuhan modal inti minimum.
Sebagai informasi, pembentukan KUB merupakan aksi korporasi bagi BPD yang belum memenuhi batas modal minimal Rp3 triliun hingga akhir 2024. Melalui skema ini, BPD menginduk ke bank umum atau BPD lain yang memenuhi ketentuan atau disebut sebagai bank anchor.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan secara umum, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan rekening kas umum daerah (RKUD) yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.
"Jadi ini tidak akan mengganggu manajemen keuangan di masing-masing pemerintah daerah, justru ini mendorong transaksi yang lebih baik," tutupnya, Selasa (1/10/2024).