Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga (BNGA) Ungkap Strategi Spin Off Unit Usaha Syariah

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengungkapkan rencana pemisahan unit usaha syariah dengan mendirikan perusahaan baru.
CIMB Niaga Syariah/Istimewa
CIMB Niaga Syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengungkapkan rencana pemisahan unit usaha syariah atau spin off UUS mereka yakni CIMB Niaga Syariah dengan mendirikan perusahaan baru. 

Direktur Compliance, Corporate Affair,s & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei mengatakan pemisahan merupakan strategi yang dipilih sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan bank melepas unit usaha syariah yang sudah memiliki aset diatas Rp50 triliun menjadi perusahaan terpisah. 

Tercatat, CIMB Niaga Syariah membukukan aset menjadi Rp64,83 triliun per 30 Juni 2024.

“Kita spin off 2025. Kita bikin perusahaan baru, kita tidak akuisisi. Kondisi modalnya pun harus mencukupi,” ujarnya usai agenda Kejar Mimpi Goes to School, Senin (21/10/2024). 

Dengan makin terangnya keputusan perseroan dalam memenuhi aturan regulator, CIMB Niaga Syariah sendiri memang terus mempersiapkan infrastuktur dengan sebaik-baiknya, sehingga bank bisa tetap efisien, bahkan menjadi lebih kuat lagi usai spin off.

“Yang paling penting adalah agar layanan terhadap nasabah akan sama baiknya, baik sebelum dan sesudah spin off,” ujar Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara kepada Bisnis beberapa waktu lalu. 

Dia juga menilai prospek ⁠bisnis syariah akan tetap menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini karena, tingkat inklusivitas masyarakat terhadap perbankan syariah masih rendah, sehingga peluang untuk membidik masyarakat menjadi nasabah syariah juga masih besar.

Tak hanya itu, kata Pandji, produk syariah dinilai cukup memiliki added value terhadap masyarakat dibandingkan dengan produk konvensional.

Adapun, OJK mencatat saat ini terdapat dua UUS yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50% dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi. 

“Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK,” ucapnya dalam jawaban tertulis pada Jumat (11/10/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper