Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kecelakaan Terjadi, Asuransi Wajib TPL Urgen?

Dengan banyaknya kecelakaan, seberapa urgen asuransi wajib tanggung gugat pihak ketiga atau third party liability (TPL)?
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Insiden kecelakaan banyak terjadi belakangan, salah satunya di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada 11 November 2024. Dengan banyaknya kecelakaan, seberapa urgen asuransi wajib tanggung gugat pihak ketiga atau third party liability (TPL)?

Sebagai informasi, angka kecelakaan masih tinggi di Indonesia. Menurut data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, terdapat kasus kecelakaan sebanyak 79.220 hingga 5 Agustus 2024. Di mana kecelakaan tertinggi mencapai 11.924 kejadian pada April 2024. 

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Heru Budi Herawan mengatakan hal tersebut menunjukkan pentingnya regulasi asuransi wajib kendaraan khususnya TPL.

“Ini juga pelajaran, khususnya untuk masyarakat perlunya sesegera mungkin [asuransi wajib TPL] karena sesuai yang diamanatkan UU P2SK [Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan], yaitu undang-undang untuk asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau TPL, khususnya untuk material damage,” kata Budi saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

Budi menyatakan bahwa kerugian terhadap kendaraan akibat kecelakaan di tol Cipularang cukup besar, mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, untuk korban manusia sudah dijamin oleh asuransi sosial dari Jasa Raharja. Dia juga mengapresiasi langkah cepat tanggap Jasa Raharja dalam proses pembayaran klaim pada kejadian tersebut.

Budi turut menyinggung bahwa sebelumnya sudah banyak terjadi kecelakaan serupa, meskipun skalanya tidak sebesar ini. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan penerapan asuransi wajib TPL. “Paling tidak pada kuartal pertama atau kedua tahun 2025,” ujarnya.

Budi mengatakan pihaknya tentunya menunggu Keputusan Presiden (Keppres), peraturan pelaksanaannya, peraturan menteri (permen). Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pembina perusahaan asuransi tentunya akan melakukan verifikasi asuransi yang akan disertakan dalam penutupan asuransi TPL. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan diskresi terkait dengan asuransi wajib kendaraan masih dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Dia menyebutkan bahwa tampaknya BKF sudah pada tahap final dengan pemerintahan yang baru. 

“Tentunya nanti mengusulkan ke Presiden karena Kemenkeu kan sekarang langsung di bawah Presiden, tidak melalui Menko. Jadi, mungkin lagi nunggu momentumnya kapan yang baik untuk mereka bisa sampaikan ke presiden,” katanya. 

Budi juga mengingatkan bahwa terkait dengan implementasi asuransi wajib tetap harus dikonsultasikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan bunyi di UU P2SK. 

“Jadi, tidak serta-merta apa yang sudah jadi kepres nantinya peraturan pelaksananya, nantinya, peraturan pelaksananya atau permennya atau OJK, tidak serta-merta bisa melaksanakan tanpa harus dikonsultasikan di DPR dulu,” ungkapnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper