Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Bintang (ASBI) Sebut Putusan MK Bisa Berdampak Luas

Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Sekadar informasi, MK telah memutuskan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah asuransi yang disebabkan oleh tidak lengkapnya pengungkapan informasi.

MK memerintahkan dilakukan penetapan lewat pengadilan jika perusahaan asuransi melakukan penolakan berlandaskan aturan ini. 

Adapun Presiden Direktur Asuransi Bintang, Hastanto Sri Margi Widodo, menyampaikan bahwa dampak dari putusan tersebut bisa meluas ke berbagai aspek.

“Tantangannya ada di banyak area, tidak hanya pada penanganan klaim, tetapi juga validasi legitimasi klaim, pencatatan pendapatan, pencairan cadangan, dan kontrak reasuransinya. Apakah kontrak-kontrak tersebut secara otomatis tunduk pada keputusan ini juga menjadi pertanyaan,” kata Widodo kepada Bisnis pada Minggu (5/1/2025). 

Selain itu, Widodo menilai bahwa dampak keputusan tersebut akan sangat besar bagi asuransi kesehatan. Dia juga menyoroti bahwa hal ini semakin berat mengingat kondisi inflasi medis (medical inflation) dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang turut mempengaruhi biaya medis.

Sebelumnya Pimpinan MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 251 KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. 

“Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," kata Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dikutip dari laman MK, Jumat (3/1/2025). 

Pasal 251 KUHD menyebutkan, ”Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper