Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Salah satu butir ketentuannya mengatur bahwa produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat jalan harus menerapkan pembagian risiko (co-insurance) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total klaim.
Merespons rencana kebijakan itu, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nicolaus Prawiro, menilai kebijakan pembagian risiko atau co-insurance tersebut sangat baik karena semua pihak dilibatkan dalam menghadapi biaya pengobatan yang semakin meningkat.
"Selama ini yang terlibat pada inflasi biaya kesehatan hanya perusahaan asuransi, sehingga pada akhirnya juga berdampak kepada pemegang polis karena kenaikan premi," kata Nico kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).
Dengan penerapan skema co-insurance seperti itu, Nico menilai keterlibatan peserta asuransi menjadi semakin aktif, termasuk dalam hal mendidik pola hidup sehat. Sebab, dengan ikut menanggung risiko, peserta akan terdorong untuk lebih peduli terhadap kesehatan.
"Peserta asuransi kesehatan juga dididik untuk memiliki awareness terhadap kenaikan biaya berobat, sehingga mereka menjadi lebih berhati-hati dalam membelanjakan biaya pengobatan," tandasnya.
Baca Juga
Dalam proses penyusunan Rancangan Surat Edaran OJK tersebut, OJK juga menampung masukan dan aspirasi dari stakeholder terkait. Dalam hal ini, Nico mengatakan perusahaannya mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur tentang dokter rawat jalan.
ACPI mencatat, peserta asuransi kesehatan cenderung berobat rawat jalan langsung ke dokter spesialis, lebih dari 60% dari total kunjungan rawat jalan.
"Kondisi ini sangat berdampak pada biaya pengobatan. Kami mengusulkan pengobatan ke dokter spesialis dilakukan dengan mekanisme berjenjang atau rujukan dari dokter faskes primer atau dokter umum. Untuk berobat ke dokter spesialis tanpa rujukan, kami usulkan hanya terbatas pada dokter spesialis anak di bawah 10 tahun, dokter spesialis kandungan, spesialis THT, dan spesialis mata," pungkasnya.