Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi & Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

OJK melaporkan terdapat 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.

"Pada 1-24 Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Atas 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus tersebut, Ogi mengatakan OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK tersebut agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Selain itu, Ogi juga melaporkan per November 2024 baru terdapat 103 dari 146 perusahaan asuransi dan resuransi yang sudah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sesuai ketentuan di dalam POJK 23 tahun 2023 yang harus dipenuhi paling lambat pada 2026.

"Kemudian pemenuhan tenaga aktuaris asuransi hingga 24 Desember 2024 masih terdapat sembilan perusahaan belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK per Desember 2024 ini jumlahnya tidak berubah dari periode sebelumnya, yakni per November 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper