Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Asuransi Tak Dapat Dibatalkan Sepihak, Allianz Life: Tidak Menghilangkan Ketentuan Itikad Baik

Esensi Pasal 251 KUHD mengenai pentingnya itikad baik dalam perjanjian asuransi tidak dihapus oleh oleh Mahkamah Konstitusi.
Nasabah beraktivitas di kantor cabang PT Asuransi Allianz Life Indonesia di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Nasabah beraktivitas di kantor cabang PT Asuransi Allianz Life Indonesia di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) menyebutkan akan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Putusan tersebut menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi yang didasarkan pada itikad baik tetap berlaku, namun tata cara pembatalan kini dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan keputusan pengadilan.

Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf menjelaskan pihaknya menghormati putusan MK tersebut dan terus memastikan seluruh ketentuan yang berlaku diterapkan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya, esensi Pasal 251 KUHD mengenai pentingnya itikad baik dalam perjanjian asuransi tidak dihapus oleh putusan ini.

“Putusan MK tidak menghilangkan ketentuan mengenai itikad baik dalam Pasal 251 KUHD, tetapi lebih mengatur mekanisme pembatalan perjanjian jika ditemukan kondisi tertentu. Pembatalan dapat dilakukan melalui kesepakatan kedua belah pihak atau melalui jalur pengadilan,” kata Hasinah kepada Bisnis pada Rabu (8/1/2025), 

Hasinah menjelaskan bahwa mekanisme pembatalan melalui pengadilan sebenarnya sudah lama diatur dalam polis asuransi sebagai salah satu cara untuk membatalkan perjanjian. Ia menambahkan, ketentuan tersebut dapat diabaikan jika ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dan dicantumkan dalam polis atau perjanjian yang telah disepakati.

Selain itu, Allianz Life Indonesia saat ini tengah melakukan penilaian menyeluruh (assessment) terhadap implikasi putusan MK tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan penerapan keputusan dapat berjalan dengan baik dan tetap melindungi kepentingan nasabah.

“Kami terus berkomunikasi dengan asosiasi dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] untuk mengimplementasikan putusan ini dengan sebaik-baiknya. Fokus kami adalah memastikan kepentingan semua pihak, terutama nasabah, tetap terlindungi,” pungkas Hasinah.

Sebelumnya Pimpinan MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 251 KUHD  (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan. Ketetapan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo untuk amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dikutip dari laman MK, Jumat (3/1/2025). 

Permohonan terkait Pasal 251 KUHD ini sendiri telah bergulir sejak 2023. Akan tetapi, perkara yang dimenangkan oleh nasabah kali ini diajukan oleh Maribati Duha, ahli waris dari penerima manfaat atas nama Almarhum Sopan Santun Duha, yang mengajukan pengujian pada Agustus 2024 lalu. Mendiang Sopan Santun Duha sendiri juga sempat menguji pasal ini pada Januari 2024 lalu akan tetapi dalam perjalanannya, mendiang meninggal dunia. 

Pasal 251 KUHD sendiri menyebutkan: 'Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.'

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper