Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendorong keterlibatan lembaga keuangan non-bank ikut serta mendanai proyek hilirisasi.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pendanaan ke sektor hilirisasi oleh lembaga keuangan non-bank itu akan sulit karena terbatasnya permodalan. Namun, menurutnya, lembaga keuangan non-bank seperti modal ventura atau perusahaan pembiayaan (multifinance) bisa terlibat pada ekosistem pendukung hilirisasi.
"Sebenarnya, lembaga pembiayaan non-bank itu bisa membiayai kontraktor dalam pengejaan smelter, dalam pengolahan limbah, jadi dia bagian dari skema project financing. Itu yang paling memungkinkan, bukan untuk perusahaan smelter utamanya karena kelihatannya kapasitas modal ventura dan multifinance tidak akan masuk ke sana," kata Bhima kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).
Bhima mencontohkan, multifinance dapat terlibat seperti memberikan pembiayaan kepada alat-alat berat yang digunakan dalam konstruksi. Secara kinerja, outstanding pembiayaan alat berat oleh multifinance per November 2024 meningkat sebesar 5,43% yoy menjadi Rp44,49 triliun.
"Jadi untuk pembiayaan lebih kepada supporting system di dalam smelter yang nilainya kemungkinan mereka hanya bisa meng-cover misalnya di bawah Rp20 miliar per proyek. Tapi di atas itu tidak bisa, itu harus bank," jelasnya.
Bhima mengambil contoh, dalam penelitian yang dilakukan Celios menunjukkan untuk mengerjakan sebuah proyek hilirisasi tembaga dan bauksit memerlukan biaya upfront atau biaya di awal yang sangat besar.
Baca Juga
"Jadi [pembangunan] smelter itu butuh dana di depan besar banget. Jadi ini sudah tidak matching sama portofolio lembaga keuangan non-bank ini," jelasnya.
Bhima menjelaskan bahwa sudah menjadi hal lazim pembiayaan sebuah proyek hilirisasi menggunakan skema pinjaman sindikasi yang berisikan lima sampai enam lembaga keuangan. Skema ini, menurutnya, bisa jadi opsi lainnya sebuah lembaga keuangan non-bank ikut serta dalam pembiayaan proyek hilirisasi.
"Jadi jalan masuknya begini, jadi si lembaga keuangan non-bank bisa masuk dalam salah satu pembiayaan sindikasi. Tapi lead dari pembiayaan sindikasi tetap dari bank Himbara yang diharapkan. Itu yang memungkinkan," pungkasnya.
Dia menyebutkan opsi yang paling memungkinkan adalah lembaga keuangan non bank berkontribusi pada pendanaan di ekosistem pendukung hilirisasi.
"Kepres Nomor 1 Tahun 2025 itu penunjukkan Satgas. Kalau secara praktik, kelihatannya pertama kali yang disasar bank himbara untuk mendorong pinjaman sindikasi untuk project financing pembiayaan smelter," kata Bhima kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).
Bhima melihat saat ini banyak smelter yang pendanaannya didominasi oleh investor asing. Dia berharap pemerintah ke depan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan domestik dalam pembangunan smelter di Indonesia.
"Pada saat perizinan smelter diharapkan koordinasi juga dengan pihak lembaga keuangan non bank. Jadi perusahaan smelternya tidak langsung koordinasi dengan lembaga pembiayaan di negara asalnya. Misal China itu kan dengan China Bank. Jadi harus ada semacam koordinasi dengan lembaga keuangan non bank di Indonesia bagaimana, meskipun kecil tapi bisa didukung lembaga keuangan non bank," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mendorong keikutsertaan lembaga keuangan non bank untuk mendanai proyek hilirisasi.
Sebagai daya tarik lembaga keuangan turut mendanai proyek hilirisasi, Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini memastikan tingkat pengembalian modal atau internal rate of return semua perusahaan di sektor hilirisasi rata-rata berada di posisi 11% hingga 12%.
"Perbankan-perbankan kita, [dan] lembaga-lembaga keuangan non-bank harus mau ikut mengambil bagian dalam membiayai proyek investasi hilirisasi," tutur Bahlil di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sedangkan upaya pemerintah melibatkan lembaga keuangan non bank turut mendanai proyek hilirisasi ini diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Dalam Pasal 3 Beleid tersebut mengatur Satgas percepatan hilirisasi memiliki tugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategi hilirisasi yang dapat dibiayai lembaga keuangan non bank.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mendorong keikutsertaan lembaga keuangan non-bank untuk mendanai proyek hilirisasi, tak cuma hanya perbankan saja.
"Perbankan-perbankan kita, [dan] lembaga-lembaga keuangan non-bank harus mau ikut mengambil bagian dalam membiayai proyek investasi hilirisasi," tutur Bahlil di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).