Bisnis.com, JAKARTA - Cukup mengejutkan, saat membaca berita tentang “Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Tahun” (6/1/2025). Judul itu agak membingungkan.
Kesannya di industri apapun, semua pekerja usia pensiunnya berubah jadi 59 tahun. Padahal ketentuan itu hanya berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Patut dipahami, pasal 15 ayat 1 PP No. 45/2015 itu menyebut, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun (ayat 3).
Bahkan, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun (ayat 4).
Aturan ini, tentu berlaku hanya untuk program Jaminan Pensiun (JP). Itupun bila perusahaan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program JP. Artinya, bila suatu perusahaan menetapkan usia pensiun normal sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di usia 55 tahun dan menjadi peserta program JP. Maka, si pekerja yang pensiun di usia 55 tahun berhak atas uang pesangon-pensiun dari perusahaan, sedangkan manfaat JP baru dapat dicairkan pada usia 59 tahun.
Dengan kata lain, si pekerja yang pensiun harus menunggu pembayaran manfaat JP 4 tahun lagi atau saat di usia 59 tahun. Sekali lagi ditegaskan, kondisi ini berlaku untuk peserta JP di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Apakah ketentuan usia pensiun di JP harus diikuti dengan perubahan usia pensiun di perusahaan? Jawabnya, tentu tidak perlu. Usia pensiun, tentu sangat tergantung pada 1) jenis industri dan 2) bidang pekerjaan yang pastinya berbeda-beda.
Khusus usia pensiun pekerja swasta, usia pensiun biasanya wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, maka ketentuan usia pensiun pekerja swasta terletak pada pemberi kerja yang dituangkan ke dalam peraturan perusahaan atau PKB.
Aturannya, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan merujuk pada kebijakan internal. Maka implikasinya, setiap perusahaan seharusnya meninjau kembali peraturan perusahaannya secara berkala. Apakah ketentuan usia pensiun perusahaan perlu disesuaikan atau tidak? Jangan sampai aturan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku di perusahaan.
Lalu, bagaimana ketentuan usia pensiun di dana pensiun? Sangat jelas, program Jaminan Pensiun dan Dana Pensiun berbeda acuan. Di dana pensiun, rujukannya adalah UU No. 4/2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Pada kedua aturan tersebut tegas dinyatakan, usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun. Mengacu pada ketentuan ini, maka usia pensiun normal suatu perusahaann di 54 tahun tidak boleh. Tapi bila ditetapkan usia pensiun suatu perusahaan di 56 tahun tidak jadi masalah. Karena, aturan yang dipakai untuk usia pensiun adalah “paling rendah”, berarti lebih dari yang ditetapkan tidak apa-apa.
Patut dipahami di dana pensiun, usia pensiun normal berarti usia normal ketika peserta berhak mendapatkan manfaat pensiun. Sedangkan manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
Oleh karena itu, ketentuan usia pensiun normal pasti tercantum di Peraturan Dana Pensiun (PDP). Jadi, usia pensiun di Jaminan Pensiun memang tidak sama dengan Dana Pensiun. Sehingga jatuh tempo pembayaran manfaat pensiunnya pun menjadi berbeda, sesuai dengan aturan yang menjadi rujukannya.
Di sisi lain, ada pula yang menyebut usia pensiun dengan istilah “batas usia pensiun”. Istilah “batas usia pensiun” sejatinya salah alias tidak benar. Seharusnya, batas usia bekerja atau sebut saja “usia pensiun”. Harus disepakati, “pensiun” berarti kondisi tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Oleh karena itu, kata kunci pensiun adalah 1) tidak bekerja lagi karena usia tertentu dan 2) masa tugasnya selesai. Jadi, siapa pun yang bekerja pasti pensiun akibat pencapaian usia tertentu (usia pensiun) atau masa kerjanya sudah selesai.
Jadi, tidak perlu khawatir soal usia pensiun. Karena JP dan Dana Pensiun berbeda rujukannya. Tetaplah mengacu pada regulasi masing-masing. Usia pensiun suatu perusahaan, tentu mengacu pada peraturan perusahaan atau PKB. Usia pensiun normal di dana pensiun seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan JP menetapkan usia pensiun yang berhak mendapatkan manfaat JP berada di usia 59 tahun.
Seiring perubahan demografi pekerja di Indonesia dan berubahnya iklim bisnis di berbagai sektor industri, tentu usia pensiun akan mengalami penyesuaian ke depannya. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib meninjau dan menyesuaikan ketentuan usia pensiun sesuai fungsi dan kebutuhan kerjanya. Tentu, usia pensiun ditetapkan ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati pihak pekerja dan pemberi kerja.