Bisnis.com, JAKARTA - BPJS kesehatan menjamin dan menanggung sebanyak 144 penyakit bagi para pemegang kartu JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung obat-obatan yang dibutuhkan pasien pemilik kartu JKN.
Ada ribuan obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat, dan didalam UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN).
Dielaborasi dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Pelayanan Obat, Alat Kesehatan dan BMHP untuk peserta jaminan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat, alat kesehatan dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri.
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Baca Juga
Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
e-Fornas adalah singkatan dari electronic Formularium Nasional. Formularium Nasional sendiri merupakan daftar obat-obatan yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan kata lain, obat yang terdaftar di e-Fornas adalah obat yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Cara Cek Obat di e-Fornas:
1. Buka laman e-Fornas: Kunjungi laman e-fornas.kemkes.go.id
2. Cari menu "Daftar Obat Fornas": Biasanya, menu ini akan mudah ditemukan di halaman utama.
3. Masukkan nama obat: Ketikkan nama obat yang ingin Anda cari pada kolom pencarian yang tersedia. (Dianjurkan nama obat generik)
4. Tunggu hasil pencarian: Sistem akan menampilkan daftar obat yang sesuai dengan kata kunci yang Anda masukkan.