Potensi Bisnis Bullion
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai bahwa usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Tanah Air, baik dari hasil tambang maupun dari stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan value added hingga sebesar Rp30-50 triliun,” katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (24/12/2024).
Menurut Dian, pengembangan usaha bullion ini dapat memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yakni pemerintah, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai negara dengan kepemilikan cadangan emas yang tinggi, dia menilai Indonesia belum mampu mengoptimalkan sumber daya tersebut. Itu sebabnya, langkah optimalisasi limpahan emas yang dimiliki Indonesia kemudian diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dia menjelaskan bahwa beleid ini merupakan turunan dari Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengamanatkan kegiatan usaha emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, maupun kegiatan lainnya.
“Kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya,” sambung Dian.
Selain itu, OJK juga memandang bahwa usaha bullion memiliki potensi besar dalam mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu ke hilir. Bullion emas dinilai dapat meningkatkan variasi produk investasi, memperdalam pasar keuangan Indonesia, serta mewujudkan distribusi emas yang optimal.