Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-Fakta Heboh Ajakan Penarikan Dana di Bank BUMN Imbas Danantara

Di media sosial, terdapat protes dari warganet terhadap pembentukan Danantara dengan mengajak untuk menarik atau memindahkan dana dari bank-bank BUMN.
Karyawati bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link di Jakarta, Kamis (1/8/2024)./Bisnis-Arief Hermawan P
Karyawati bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link di Jakarta, Kamis (1/8/2024)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Warganet di media sosial masih ramai membahas mengenai pendirian BPI Danantara yang akan mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara (BUMN). Dari sini, muncul pula ajakan untuk menarik dana simpanan yang ada di bank-bank BUMN.

Sebagai informasi, BPI Danantara akan meluncur pada 24 Februari 2025. Badan baru ini disebut akan memiliki dana kelolaan hingga Rp14.715 triliun.

Sebanyak 7 BUMN beraset jumbo bakal menjadi pilot project atau proyek percobaan lembaga baru ini, termasuk tiga bank BUMN, yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Selain bank pelat merah ini, ada juga PLN, Pertamina, Telkom, dan holding pertambahan MIND ID.

Di media sosial, terdapat protes dari warganet terhadap pembentukan badan baru tersebut dengan mengajak untuk menarik atau memindahkan dana dari bank-bank BUMN. Protes ini salah satunya karena kekhawatiran terhadap pengelolaan dana jumbo dan misinformasi jika dana simpanan nasabah akan dipakai Danantara.

Kondisi Bank BUMN di Tengah Isu Penarikan Dana

Di tengah isu penarikan dana di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi bank-bank BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan saat ini kondisi bank-bank BUMN tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Sampai saat ini tidak ada penarikan-penarikan seperti itu," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, hal terpenting bagi OJK adalah memonitor secara ketat kondisi bank-bank tersebut, termasuk apakah ada kondisi yang tidak biasa terjadi, seperti penarikan dana yang cukup besar di bank-bank BUMN.

Selain itu, Dian menyampaikan bahwa masyarakat saat ini bisa lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang viral di media sosial, termasuk ajakan penarikan dana.

"Saya kira masyarakat kita sudah cukup dewasa menyikapi isu-isu seperti ini dan memahami profil bank-bank BUMN yang sangat baik," jelasnya.

Raihan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank BUMN sepanjang 2024

Sepanjang tahun lalu tiga dari empat bank milik negara melaporkan kenaikan himpunan dana pihak ketiga (DPK). Hanya satu bank yang membukukan penurunan simpanan nasabah.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatatkan DPK senilai Rp1.365,45 triliun per akhir Desember 2024 atau tumbuh 0,5% secara tahunan (year on year/YoY). Dana murah atau CASA (current account saving account) masih mendominasi portofolio dengan porsi 67,3%.

Kemudian, Bank Mandiri telah menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dengan nilai Rp1.698,9 triliun, tumbuh 7,73% YoY dari tahun sebelumnya yang senilai Rp1.576,95 triliun.

Perolehan itu terdiri dari giro dengan nilai Rp605,76 triliun, tabungan sebesar Rp665,45 triliun, serta deposito yang sebanyak Rp427,69 triliun. Komposisi CASA alias dana murah mencapai 74,83% dari pendanaan Bank Mandiri.

Bank BUMN spesialis kredit perumahan atau Bank Tabungan Negara (BTN) membukukan pertumbuhan DPK sebesar 9,1% yoy menjadi Rp381,67 triliun dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp349,93 triliun.

Pertumbuhan DPK ini didukung oleh peningkatan dana murah berupa tabungan dan giro yang kontribusinya mencapai 54,1% terhadap total DPK, naik jika dibandingkan tahun 2023 sebesar 53,7%. Pertumbuhan CASA BTN pada akhir 2024 tercatat mencapai 9,8% yoy dibandingkan tahun 2023.

Sementara, DPK BNI turun sebesar 0,6% menjadi Rp805,51 triliun sepanjang 2024. Giro susut 11,51% menjadi Rp305,73 triliun, meskipun deposito naik 3,85% menjadi Rp242,23 triliun

Ancaman Pidana Ajakan Penarikan Uang di Bank

Dilansir dari akun Instagram OJK @ojkindonesia, penyebar ajakan penarikan uang di bank atau rush money bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman yang menanti yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper