Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi bertransaksi mengenai perjudian daring alias judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah permintaan blokir itu telah mencapai 8.618 rekening.
“Sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi],” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan Tanah Air untuk melakukan pengembangan atas laporan yang masuk mengenai transaksi judi online.
Bank diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan uji tuntas alias enhanced due diligence.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
Baca Juga
Penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto kembali membahas perkembangan penanganan judi online dalam pemanggilannya ke Istana, Senin (17/2/2025) lalu.
Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah pengeluaran aturan baru, kemungkinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang akan mengatur upaya lebih tegas dalam melawan judi online.
"Upaya blokir situs judi online sudah dilakukan pada hampir 1.000.000 situs. Namun, langkah ini bukan solusi final. Kami menyadari bahwa tak cukup hanya dengan men-take down situs, karena masalah judi online harus diatasi secara komprehensif," ujarnya kepada wartawan.