Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Prabowo Bidik Rasio Aset Asuransi dan Dana Pensiun RI Naik

Rasio dana pensiun dan asuransi ditargetkan masing-masing menyentuh 11,2% dan 10,5% pada 2029
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membidik peningkatan penetrasi aset industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia. Hal ini tecermin Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang telah ia teken.

Dalam beleid tersebut, aset dana pensiun Indonesia pada 2025 ditargetkan menyentuh rasio 8% produk domestik bruto (PDB). Persentase tersebut ditargetkan naik menjadi 11,2% pada 2029. Sementara untuk asuransi, rasio pada 2025 ditargetkan mencapai 9,1% dari PDB dan pada 2029 menjadi 10,5%.

Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa pengembangan industri asuransi pada 2025-2029 akan berfokus pada penetrasi dan densitas asuransi. Dari sisi permintaan, peningkatan literasi dan kepedulian masyarakat akan didorong dengan menjaga kepercayaan masyarakat atas industri asuransi melalui perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen. 

Kemudian dari sisi penawaran, diversifikasi produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat juga ditingkatkan, termasuk perluasan cakupan asuransi untuk segmen masyarakat productive poor seperti petani, peternak dan nelayan.

Diversifikasi produk juga menyesuaikan perkembangan zaman, seperti dukungan terhadap pembiayaan berkelanjutan (green or blue business), misalnya asuransi untuk panel tenaga surya dan asuransi terumbu karang, serta penempatan investasi pada instrumen berkelanjutan seperti obligasi hijau (green bond) dan obligasi biru (blue bond).

Sementara itu pada industri dana pensiun, dijabarkan dalam Perpres tersebut bahwa fokus penguatan dilakukan baik pada program pensiun wajib maupun sukarela, yaitu peningkatan penetrasi dan densitas melalui literasi dan edukasi masyarakat atas pentingnya dana pensiun, termasuk pada pekerja informal.

Kemudian juga dilakukan pengembangan produk yang juga diperuntukkan bagi kalangan pekerja mandiri, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (pekerja informal), serta perbaikan tata kelola dan sistem pensiun.

RPJMN tersebut juga mengungkap bahwa salah satu penyebab rendahnya dana kelolaan adalah desain kebijakan (sistem pensiun) yang memungkinkan peserta menarik dananya jauh sebelum usia pensiun normal.

Oleh karena itu, salah satu perbaikan sistem pensiun ke depan bakal ditempuh melalui implementasi dua jenis akun program pensiun, yaitu akun yang tidak dapat dicairkan hingga usia pensiun dan akun simpanan darurat. 

Selanjutnya, perbaikan sistem pensiun juga diikuti dengan pengembangan portofolio investasi melalui perbaikan regulasi yang membatasi industri dana pensiun untuk berinvestasi di instrumen jangka panjang.

Menanggapi rencana ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK terus mendukung program-program yang telah menjadi target pemerintah.

Sebagai langkah konkret, OJK telah meluncurkan peta jalan untuk masing-masing industri asuransi maupun dana pensiun.

"OJK senantiasa mendorong sektor asuransi dan berperan dalam setiap peluang yang ada mendukung program prioritas pemerintah seperti penguatan ekosistem asuransi kesehatan, pengembangan asuransi parametrik dan mendukung program 3 muta rumah melalui program asuransi jiwa kredit dan asuransi properti," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Sementara untuk dana pensiun, OJK mendorong transformasi digital untuk memperluas jangkauan dana pensiun, kemudian membuat program dana pensiun khusus pekerja informal dan program dana pensiun pekerja individual.

"Untuk mewujudkan target dalam RPJMN tersebut tentu bisa dilakukan dengan kerja keras, baik intensifikasi maupupun ekstensifikasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper