Saat ini, Anton mengatakan, BRIS telah memiliki izin Kegiatan Usaha Bulion untuk perdagangan emas serta penitipan emas yang akan dikembangkan melalui tiga produk atau layanan.
Pertama, BSI Emas Digital yang memungkinkan masyarakat melakukan jual-beli dan menitipkan emas melalui aplikasi digital BYOND by BSI.
"BSI Emas Digital adalah investasi emas mulai dari 0,1 gram dan diakses kapan saja serta di mana saja melalui platform digital," ujarnya.
Kedua, layanan pembelian emas atau BSI Gold yang merupakan logam emas batangan dengan karatase 99,99% yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga, BSI ATM Emas. Anton menuturkan, layanan ini disediakan untuk melakukan cetak emas secara mandiri melalui mesin ATM, dengan berbagai pilihan gramase dan pilihan seri emas. Anton menyebut, BRIS tengah mengembangkan layanan ini sesuai dengan kompatibilitas sistem perusahaan
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah akan bisa deploy, mungkin ada 50 ATM [emas] dulu," ujarnya.