Bisnis.com, JAKARTA — Data Kementerian Pekerjaan mencatat sepanjang 2024 lalu ada 77.965 orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah tersebut meningkat 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855 orang.
Sejalan dengan PHK yang meningkat, jumlah peserta program dana pensiun di Indonesia pada periode tersebut juga turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan Desember 2024, jumlah peserta dana pensiun mencapai 8,2 juta orang, turun 1,3% (year on year/YoY) dari Desember 2023 sebanyak 8,3 juta orang.
Fenomena tersebut membuat pertumbuhan iuran dana pensiun mengecil. Nilai iuran program pensiun sukarela per Desember 2024 tercatat sebesar Rp39,14 triliun, hanya tumbuh 2,62% year on year (YoY).
Pertumbuhan tersebut menyusut cukup signifikan dibanding pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela pada periode per Desember 2023 yang naik 17,61% (YoY).
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno mengatakan saat ini memang belum terdapat data spesifik yang mengkonfirmasi bahwa penurunan pertumbuhan iuran dana pensiun secara langsung disebabkan oleh peningkatan kasus PHK.
"Penurunan tersebut kemungkinan lebih disebabkan oleh faktor lain seperti penurunan nilai wajar aset investasi. Fluktuasi pasar modal, khususnya pada saham dan Surat Berharga Negara [SBN] berpotensi memengaruhi penurunan nilai aset yang dilaporkan," kata Budi kepada Bisnis, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga
Faktor kedua menurutnya adalah faktor perubahan strategi investasi. Dalam menghadapi ketidakpastian pasar, kata Budi, Dana Pensiun akan menyesuaikan alokasi portofolio dengan mengalihkan sebagian dana dari aset berisiko tinggi ke instrumen yang lebih stabil, yang bisa saja berdampak sementara pada pertumbuhan nilai investasi.
Sebagai solusi industri dana pensiun menghadapi situasi itu, Budi menjelaskan untuk menjaga stabilitas kinerja portofolio dan arus iuran dana pensiun harus terus menerapkan strategi investasi yang berimbang dengan fokus pada instrumen yang memiliki stabilitas nilai tinggi seperti deposito, SRBI dan SBN berjangka pendek hingga menengah.
"Pendekatan ini dilakukan guna mengamankan nilai portofolio sekaligus memastikan ketersediaan likuiditas jika diperlukan," pungkasnya.