Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Was-Was OJK Soal PHK Mssal yang Bisa Berdampak ke Industri Dana Pensiun

OJK mengakui maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) berdampak pada kinerja industri dana pensiun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air dapatt berdampak pada kinerja dan ketahanan industri dana pensiun.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi kinerja dana pensiun adalah terkait pendanaan, baik itu iuran dari pemberi kerja maupun dari peserta. 

"Dalam hal Perusahaan atau pemberi kerja mengalami kesulitan keuangan dan berdampak pada PHK karyawan, tentunya akan berdampak pada kinerja Dana Pensiun atau program pensiun yang dimiiki oleh peserta karena ada kemungkinan memengaruhi kemampuan pendanaan dana pensiun," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (14/3/2025).

Adapun pada Januari 2025 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Provinsi dengan jumlah PHK terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta. 

Pada Januari 2025, sebanyak 2.650 pekerja di DKI Jakarta yang terdampak PHK. Angka ini setara dengan 79,7% dari total pekerja yang dilaporkan terkena PHK pada bulan pertama di tahun ini. 

Sementara bila menilik kondisi dana pensiun, hingga Januari 2025 nilai iuran program pensiun sukarela tercatat sebesar Rp3,06 triliun. Angka ini tumbuh 26,26% YoY dibanding Rp2,42 triliun pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sejalan dengan pertumbuhan iuran, jumlah peserta dana pensiun sukarela sampai dengan Januari 2025 sebanyak 5,33 juta orang, meningkat dibanding jumlah peserta dana peniun sukarela pada periode Januari 2024 sebanyak 5,20 juta

Adapun yang bisa menjadi catatan adalah nilai iuran program pensiun sukarela per Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp39,14 triliun, tumbuh 2,62% YoY. Pertumbuhan tersebut menyusut cukup signifikan dibanding pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela pada periode per Desember 2023 yang naik 17,61% YoY.

Jika dibandingkan dengan data PHK dalam 2024 penuh, Kemnaker mencatat sepanjang tahun lalu ada 77.965 orang mengalami PHK. Jumlah tersebut meningkat 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855 tenaga kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper