Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kendala pelayanan di masa liburan, terutama bagi peserta yang menjalani perjalanan mudik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta tetap mengoperasikan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Layanan di kantor cabang akan tersedia pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses 24 jam setiap hari.
“Peserta tetap bisa memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari informasi, administrasi, hingga pengaduan. Selain itu, layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta website resmi BPJS Kesehatan juga tetap tersedia,” kata Ghufron dalam konferensi pers mengenai pelayanan mudik Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025).
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun berada di luar domisili tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja, baik di FKTP lain maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga
“Jika peserta mengalami kondisi gawat darurat saat libur Lebaran, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan,” tegas Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menambahkan bahwa pasien gawat darurat tetap mendapatkan jaminan sesuai prosedur yang berlaku.
Jika mengalami kendala dalam mengakses layanan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk memudahkan peserta dalam memperoleh informasi layanan.
Terkait dengan ketersediaan obat bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB), jadwal pengambilan obat yang bertepatan dengan masa libur Lebaran dapat dimajukan hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Lily juga mengingatkan bahwa peserta harus memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif. Jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta diimbau untuk segera melunasi agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
“Jika peserta merasa kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, mereka bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi tingginya arus mudik, BPJS Kesehatan juga mendirikan posko pelayanan di tujuh titik utama dan satu titik posko arus balik. Posko ini tidak hanya melayani administrasi kepesertaan JKN, tetapi juga menyediakan layanan kesehatan seperti pemberian obat-obatan dan rujukan medis jika diperlukan.
Posko-posko tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, yakni:
• Terminal Pulo Gebang, Jakarta
• Rest Area Tol Ungaran Km 429
• Terminal Purabaya, Sidoarjo
• Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar
• Pelabuhan Merak, Banten
• Rest Area Tol Cipularang Km 88A, Purwakarta
• Rest Area Tol Cipali Km 166A, Majalengka
• Posko Arus Balik di Rest Area Tol Cipali Km 164B, Majalengka