Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persaingan Bisnis, Manajer Investasi Mulai Ajukan Izin Dirikan DPLK

Otoritas Jasa Keuangan memberi kesempatan kepada pada manajer investasi untuk mendirikan usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta. Bisnis
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mulai dilirik oleh para manajer investasi setelah dibuka peluang secara regulasi sejak akhir 2024 lalu.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan dari salah satu manajer investasi yang memiliki dana kelolaan minimal Rp25 triliun dalam 3 tahun terakhir. Permohonan izin tersebut saat ini masih dalam proses dan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak pemohon.

“Saat ini sudah ada satu Manajer Investasi yang mengajukan izin untuk mendirikan DPLK dan masih berproses untuk melengkapi dokumen perizinan,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Minggu (27/4/2025).

OJK sebelumnya mendorong lebih banyak pelaku jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi dan manajer investasi, untuk masuk ke industri dana pensiun. Langkah perluasan ini guna meningkatkan cakupan kepesertaan dan memperkuat dana jangka panjang nasional.

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa pendirian DPLK tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, terdapat 14 DPLK yang berpeluang mendirikan DPLK dari industri manajer investasi. Meski demikian tidak semua terdorong untuk mendirikan DPLK.

Hanif Mantiq, Ketua Asosiasi MI Indonesia (AMII) saat itu mengatakan tantangan dari industri manajer investasi dengan aset jumbo yakni sudah terkait bank dan asuransi. Induk usaha ini juga sudah memiliki DPLK untuk menunjang bisnisnya. 

“Mungkin tersisa hanya lima MI saja yang belum punya DPLK di grupnya,” terangnya kepada Bisnis akhir tahun lalu.

Hanif melanjutkan, tantangan yang harus dihadapi MI yang sudah mendapatkan izin menyelenggarakan DPLK ke depan adalah perusahaan harus dapat mengumpulkan dana kelolaan minimal Rp1 triliun. Dana itu demi menutup biaya operasional, terutama pemasaran, biaya teknologi informasi (IT), dan sistem pengoperasian.

Michael T. Tjoajadi, Presiden Direktur Schroders Indonesia, mengatakan penyelenggaraan DPLK maka pengelolaan investasi merupakan salah satu aspek bisnis terpenting, tetapi bukan satu-satunya.

Selain keahlian mengelola investasi, menurutnya perusahaan juga harus memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman memberikan pelayanan dan pemahaman yang baik dan benar tentang program pensiun kepada masyarakat. Hal ini penting terutama karena kesadaran atau literasi masyarakat masih rendah. Kondisi tersebut membuat partisipasi DPLK umumnya masih sangat rendah.

“Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sarana dan sistem teknologi yang memadai untuk mengakomodasi kepesertaan program pensiun,” tambahnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper