Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kewajiban perusahaan asuransi bermasalah kepada masyarakat segera terselesaikan maksimal pada akhir triwulan pertama tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan bermasalah yang dimaksud adalah perusahaan yang tidak mampu membayar klaim hingga perusahaan yang telah dicabut izin usahanya.
Dia berharap kewajiban perusahaan tersebut kepada para nasabahnya segera terselesaikan. “Jadi target saya sih insyaAllah di akhir triwulan satu ini persoalan-persoalan selesailah yang bermasalah,” katanya Kamis (6/1/2014).
Untuk itu, lanjutnya, agar persoalan mereka terhadap para nasabah segera selesai, aset perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut harus segera dilikuidasi untuk membayar kewajiban.
“Itu kita mau selesaikanlah, dengan cara gimana? Kita harapkan mungkin itu segera dilikuidasi, dibagikanlah asetnya,” katanya.
Menurutnya, perusahaan asuransi yang masih bermasalah saat ini adalah kasus lama sejak masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih beroperasi. Dia mengharapkan, selama OJK menjadi regulator, tidak ada lagi perusahaan yang tertimpa persoalan serupa.
Firdaus mengatakan, ke depan, OJK akan mengambil tindakan cepat ketika menemukan perusahaan yang mengalami masalah. Perusahaan yang bermasalah tersebut nantinya harus melakukan merger, atau OJK akan memindahkan portofolio bisnisnya ke perusahaan asuransi lain.
“Artinya, ke depan akan cepat mengambil tindakan, jadi begitu ada perusahaan yang bermasalah langsung kita merger aja, begitu ada yang bermasalah langsung kita pindahkan portofolio bisnisnya ke perusahaan asuransi lain, karena kita punya wewenang untuk itu gitu lho,” katanya.