Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan ke OJK, Pesanan Siapa?

Wakil Ketua Komisi XI DPR yang juga mantan anggota Panitia Kerja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harry Azhar Azis mempertanyakan motif dan pendukung di balik munculnya gugatan judicial review terhadap UU OJK.
Counter pelayanan /Bisnis
Counter pelayanan /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR yang juga mantan anggota Panitia Kerja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harry Azhar Azis mempertanyakan motif dan pendukung di balik munculnya gugatan judicial review terhadap UU OJK.

Harry menilai gugatan tersebut tidak tepat karena OJK telah memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, UU OJK dibuat berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Bahkan, dia berpendapat posisi OJK sangat penting sebagai pengawas sentral dalam industri jasa keuangan. Dengan membawahi seluruh sektor jasa keuangan, maka OJK dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi.

“Agar tidak lagi terjadi saling tuding siapa yang bertanggung jawab seperti yang terjadi pada nasabah Antaboga, karena semua merasa tidak mengawasi. Kalau seperti ini digugat, kita perlu mempertanyakan siapa di balik ini semua,” katanya, Kamis (27/2/2014).

Selain itu, lanjutnya, nilai tambah OJK yang tak kalah penting adalah adanya aturan yang spesifik mengenai perlindungan konsumen.

Aturan tersebut sebelumnya belum termuat dalam lingkup pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia maupun pengawasan nonbank oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper