Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kebijakan Baru BI Soal Uang Muka KPR & KKB

Bank Indonesia menyatakan ketentuan baru loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa diterapkan pada pekan depan.
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan ketentuan baru loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa diterapkan pada pekan depan.
 
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo mengatakan ketentuan baru LTV telah ditandatangani oleh Bank Indonesia dan sedang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Menurutnya aturan tersebut dikeluarkan BI untuk menggenjot pertumbuhan kredit perbankan di tengah kelesuan ekonomi, walaupun kondisi hingga saat ini kondisi rasio kecukupan modal (CAR) perbankan sudah mencapai 21%.
 
"Saya belum bisa menyampaikan bisa berdampak berapa persen yang lebih tepat berapa penyaluran kredit itu bisa meningkat," ujarnya di Gedung BI, Jumat (19/6/2015).
 
Kententuan LTV yang baru ini, lanjutnya, untuk mendorong permintaan masyarakat untuk membeli properti dan kendaraan bermotor karena penjualannya menurun.
 
"Karena yang utama bukan LTV-nya tapi demand dari masyarakatnya. Kemarin kita mengikuti penjualan sepeda motor penurunan tajam sampai 35%-36%," kata Agus.
 
Pada semester kedua, Bank Indonesia melihat pencairan dan penyerapan anggaran pemerintah pusat dan daerah berjalan dengan baik sehingga investasi di sektor infrastruktur juga berjalan dan akan berpengaruh pada permintaan pembelian properti dan kendaraan bermotor.
 
"Kami mencermati bahwa dana desa yang berada di pemerintah daerah belum dicairkan. Kalau dana tersebut sudah disalurkan ke desa dan dipercepat maka akan ada demand yang baik," tuturnya
 
Agus menambahkan selain merevisi ketentuan LTV, di sisi makroprudensial, bank sentral juga akan memberikan insentif dan diinsentif dalam bentuk Giro Wajib Minimum-Loan to Deposit Ratio ( GWM-LDR).
 
Bagi bank yang bisa menyalurkan pinjaman UMKM di atas 5% akan memperoleh manfaat di giro wajib minimum dari bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper