Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Jangan Tergiur Tawaran UN Swissindo dan Koperasi Indonesia

OJK Regional 8 Bali Nusra mengimbau masyarakat Bali tidak tergiur tawaran dari lembaga UN Swissindo dan Koperasi Indonesia karena operasional keduanya tidak dibenarkan oleh Satgas Waspada Investasi.
Ilustrasi: Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi: Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, DENPASAR--OJK Regional 8 Bali Nusra mengimbau masyarakat Bali tidak tergiur tawaran dari lembaga UN Swissindo dan Koperasi Indonesia karena operasional keduanya tidak dibenarkan oleh Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Bali Zulmi menyatakan aktivitas kedua lembaga tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

‎"Mengingatkan nasabah untuk memenuhi ketentuan dan perjanjian kredit yang telah dibuat serta melakukan langkah penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar nasabah tidak mengalami kerugian lebih jauh," imbaunya, Rabu (15/3/2017).

UN Swissindo dan Koperasi Indonesia diduga beroperasi dengan menawarkan kemudahan kepada nasabah untuk tidak membayar sisa utang di lembaga keuangan. Mereka menjanjikan membantu pelunasan dengan jaminan SBI yang mereka miliki. Nasabah diharuskan membayar biaya administrasi tertentu.

Akibat praktik ini, sebanyak 11 bank yang beroperasi di Bali mengadukan persoalan ini kepada regulator. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) rata-rata mendapatkan surat bahwa debiturnya tidak perlu membayar sisa cicilan karena sudah ditanggung dua lembaga tersebut.

Zulmi menegaskan pola yang ditawarkan kedua lembaga tidak dibenarkan, dan keduanya juga dinyatakan ilegal oleh satgas waspada investasi. Apalagi, lanjutnya, menjanjikan kepada debitur bahwa utang mereka sudah dipastikan dijamin SBI. Itu sangat tidak benar dan sudah dibantah pula oleh Bank Indonesia.

"Kami harapkan masyarakat berhati-hati kalau ada oknum menjanjikan pelunasan utang mereka," ujarnya.

Direktur Pengawas Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali Nusra Nasirwan Ilyas menambahkan, praktik yang dilakukan UN Swissindo dan Koperasi Indonesia berpotensi merugikan nasabah dua kali. Pertama, nasabah mengeluarkan uang untuk biaya administrasi, dan kedua, mereka kehilangan potensi mendapatkan keringanan dari LJK saat membayar utangnya.

"Nasabah ruginya bisa dua kali. Karena sudah bayar dua kali tetapi ketika kredit bermasalah itu harusnya kan banyak pintu penyelesaian seperti pengurangan, negoisasi, dan denda itu kalau ada niat baik. Nah, semua itu bisa tidak diperoleh," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper