Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Berharga Komersial Jadi Alternatif Multifinance

Bisnis.com, JAKARTA Surat berharga komersial atau SBK dinilai dapat menjadi alternatif diversifikasi sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, di luar sumber dana selama ini dari kredit perbankan, obligasi, dan medium term note (MTN).
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Surat berharga komersial atau SBK dinilai dapat menjadi alternatif diversifikasi sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, di luar sumber dana selama ini dari kredit perbankan, obligasi, dan medium term note (MTN).

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Joddy mengatakan perusahaan pembiayaan dalam mencari pendanaan tidak bisa mengakses dana tunai.  Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan masih sangat bergantung pada perbankan atau penerbitan obligasi dalam mencari sumber pendanaan.

Akan tetapi, lanjut Jodjana, sekarang ini karena rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) perbankan sedang kurang baik, perbankan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit ke korporasi. Suku bunga kredit perbankan ke korporasi pun masih dinilai lebih tinggi daripada suku bunga kredit ritel.

Di sisi lain, sumber pendanaan lain, seperti obligasi (bond), global bond, atau medium term note (MTN) memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal.

Sehingga menurut Jodjana, bila penerbitan SBK juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pembiayaan merupakan peluang bagus bagi perusahaan pembiayaan untuk mencari alternatif sumber pendanaan yang lebih cepat dan murah.

"Kalau sudah dibuka bagus.  Apalagi kalau bisa 100 bps lebih murah, itu satu kemajuan.  Berharap cepat diimplementasikan," kata Jodjana kepada Bisnis.

Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan aturan baru yang mengizinkan korporasi nonbank menerbitkan SBK untuk menghimpun dana jangka pendek di pasar uang.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.  Diterbitkannya aturan tersebut bertujuan menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha selain kredit perbankan yang sifatnya jangka pendek.

BI mengestimasi biaya penerbitan SBK akan lebih murah dengan rata-rata persentase biaya lebih rendah sekitar 100 basis points (bps) dibandingkan dengan suku bunga kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper