Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif sektor perusahaan pembiayaan atau multifinance per Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa total utang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 5,92% secara tahunan (year on year/YoY), menjadi Rp507,02 triliun.
“Utang pembiayaan, perusahaan pembiayaan, tumbuh sebesar 5,92% year on year per Februari 2025. Pada Januari 2025 yang lalu, tercatat 6,04% year on year, menjadi Rp507,02 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 pada Jumat (11/4/2025).
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan investasi yang mencatatkan peningkatan signifikan sebesar 12,98% YoY. Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga menunjukkan perbaikan.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,87% dibandingkan posisi Januari sebesar 2,96%. Untuk NPF net, berada di level 0,92% dari sebelumnya 0,93%.
Gearing rasio perusahaan pembiayaan juga tetap terkendali pada posisi 2,20 kali, masih jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali. Adapun pada Januari 2025, rasio ini berada di angka 2,21 kali. Sementara itu, sektor modal ventura mencatatkan kontraksi pembiayaan sebesar 0,93% YoY pada Februari 2025, membaik dibandingkan kontraksi 3,58% YoY pada Januari.
Baca Juga
Nilai pembiayaan sektor ini tercatat sebesar Rp16,34 triliun, meningkat dari Rp15,81 triliun bulan sebelumnya. Pertumbuhan signifikan juga terlihat pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan penyaluran pembiayaan tumbuh 31,06 % YoY per Februari 2025 menjadi Rp80,07 triliun.
Namun demikian, tingkat risiko kredit macet agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) mengalami kenaikan menjadi 2,78%, dari sebelumnya 2,52%.
Untuk pembiayaan melalui skema buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, tercatat mengalami lonjakan signifikan sebesar 59,1% YoY menjadi Rp8,2 triliun. Kendati demikian, risiko kredit bermasalah pada segmen ini juga meningkat dengan NPF gross mencapai 3,68% dari 3,37% pada Januari. Agusman menambahkan bahwa masih ada sejumlah entitas yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
“Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum 100 miliar rupiah. Dan 10 dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum 7,5 miliar rupiah,” ujarnya.
Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, dua di antaranya tengah dalam proses analisis pemenuhan peningkatan modal. OJK pun terus mendorong pemenuhan kewajiban ini melalui berbagai upaya, termasuk melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel, hingga opsi pengembalian izin usaha.
Selain itu, untuk 21 koperasi jasa keuangan (open loop) yang kini diawasi oleh OJK, tercatat total aset sebesar Rp337,30 miliar dengan nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp213,26 miliar.