Bisnis.com, JAKARTA – PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menanggapi ketentuan wajib agunan bagi penyaluran pinjaman online atau fintech P2P lending. Agunan tersebut rencananya hanya diwajibkan bagi pinjaman produktif dengan nilai di atas Rp2 miliar, sedangkan pinjaman bersifat konsumtif tidak diperlukan agunan.
CEO Samir Yonathan Gautama menjelaskan bahwa portofolio pembiayaan yang Samir salurkan per kuartal I/2025 didominasi oleh pinjaman konsumtif.
"Saat ini per kuartal I, porsi pendanaan Samir di sektor UMKM sekitar 22% dari total pendanaan, dengan TWP90 di bawah ambang batas yang ditetapkan," kata Yonathan kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).
Yonathan mengatakan pihaknya terus berkomitmen menjaga kualitas pinjaman dengan pendekatan manajemen risiko yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kondisi pasar.
Atas dibedakannya ketentuan agunan bagi pinjaman konsumtif dan produktif ini, Yonathan mengatakan bahwa Samir memahami karakter risiko dan tujuan dari masing-masing jenis pinjaman ini berbeda.
"Saat ini belum ada ketentuan agunan di sektor tersebut [konsumtif], dan jika ke depan akan dipertimbangkan, tentu perlu dikaji secara lebih menyeluruh agar tidak mengurangi inklusi keuangan yang jadi tujuan utama sektor konsumtif," ujarnya.
Baca Juga
Adapun tujuan OJK akan mengenakan ketentuan agunan khusus pada sektor produktif adalah untuik mitigasi jika terjadi gagal bayar. Berdasarkan riwayat data yang dicatat OJK, penyelenggara P2P lending yang fokus memberikan pinjaman ke sektor produktif mendominasi jumlah penyelenggara P2P lending dengan kredit macet tinggi (TWP90 di atas 5%) pada akhir 2024 lalu.
"Jadi, saat ini kami memandang [agunan pinjaman konsumtif] belum mendesak, tapi terbuka untuk diskusi lebih lanjut jika ada perkembangan," pungkasnya.