Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kecelakaan Proyek Konstruksi, Perlukah Penyesuaian Tarif Premi?

Kecelakaan proyek rusunawa pasar rumput yang menyebabkan korban tewas pada Minggu (18/3/2018) menambah daftar panjang kecelakaan proyek konstruksi. Sejumlah kecelakaan proyek konstruksi berpotensi menambah klaim. Lantas, perlukah dilakukan penyesuaian tarif premi?
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan proyek rusunawa pasar rumput yang menyebabkan korban tewas pada Minggu (18/3/2018) menambah daftar panjang kecelakaan proyek konstruksi. Sejumlah kecelakaan proyek konstruksi berpotensi menambah klaim. Lantas, perlukah dilakukan penyesuaian tarif premi?
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, meningkatnya frekuensi kecelakaan proyek berpotensi menambah klaim asuransi konstruksi. Namun, meningkatnya frekuensi kecelakaan proyek belakangan ini, tidak otomatis meningkatkan tarif premi. Sebab, tarif premi dibentuk dari statistik rasio kerugian jangka panjang yakni minimal 5 tahun sebelumnya. 
 
Dia memerinci, produk-produk asuransi yang ada dalam proyek konstruksi diantaranya adalah asuransi rekayasa (Contractor All Risk, Erection All Risk), asuransi kecelakaan diri, asuransi tanggung gugat, workmen compensation insurance (WCI), termasuk program BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Polis CAR (Contractor All Risk) akan mengcover pihak ketiga yang mengalami kerugian atas kegiaan proyek. Jika yang mengalami kecelakaan adalah pihak ketiga, maka polis CAR akan memberikan santunan kecelakaan sesuai limit dalam polis. Sementara, jika korban adalah pekerja proyek bukan dicover dalam polis CAR. 
 
Atas potensi klam yang meningkat, kata dia, penanggung tidak menaikkan tarif premi, tetapi melakukan survey berkala selama proyek berlangsung. 
 
"Atau menetapkan deductible tertentu yang diarahkan kepada risk improvement untuk mencegah atau menurunkan risiko," katanya, Senin (19/3/2018). 
 
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo Yuko Gunawan menyampaikan, kecelakaan yang marak terjadi karena banyaknya aktifitas pekerjaan konstruksi beberapa tahun ini, baik dari sisi jumlah maupun nilainya.
 
Namun, tidak serta merta banyaknya kecelakaan konstruksi perlu dilakukan penyesuaan tarif premi. Dia menjelaskan tarif premi tidak hanya dipengaruhi oleh klaim semata, tetapi juga faktor lain. Faktor tersebut seperti kondisi pasar reasuransi lokal dan global, serta tingkat persaingan.
 
"Terkait penyesuaian tarif, saya kira tidak otomatis. Sebab, risiko yang timbul sudah sesuai dengan tingkat perhitungan pada awal perikatan asuransi," katanya kepada Bisnis, Senin (19/3/2018). 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper