Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

QR Code Diatur, Bank Menghemat Biaya Investasi

Bisnis.com, JAKARTA Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berharap adanya standardisasi QR code sehingga dapat menghemat biaya investasi bank dalam memanfaatkan teknologi tersebut.
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berharap adanya standardisasi QR code sehingga dapat menghemat biaya investasi bank dalam memanfaatkan teknologi tersebut.

Ketua Umum ASPI Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan kalangan perbankan terus mendalami pembuatan standardisasi QR code. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan QR code di lapangan.  

“Kami inisiasi untuk membuat standarisasi QR code sehingga nanti cukup menggunakan satu stiker. Kami harapkan karena tidak perlu menyediakan EDC lagi maka biayanya akan lebih murah menggunakan QR code dibandingkan dengan tunai maupun debit,” ujarnya, Rabu (4/4/2018).

Adapun, aturan Bank Indonesia terkait standar teknologi QR code dipastikan meluncur pada April 2018.

Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran Sugeng mengungkapkan standar bagi QR Code di Indonesia ini akan mengefisienkan transaksi masyarakat karena pengembangan QR Code yang tadinya tertutup kini menjadi lebih terbuka.

"Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," kata Sugeng dalam seminar Tren Ekonomi Digital: Era Transaksi Elektronik, Peluang dan Tantangan, Rabu (4/4/2018).

Nantinya, setiap penyedia jasa fitur pembayaran dengan menggunakan pindai QR Code harus memiliki izin dari bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran.

Pasalnya, fitur ini termasuk pada pengembangan metode sistem pembayaran sehingga program standarisasi QR Code ini sejalan dengan penerapan National Payment Gateway (NPG) yang akan dimulai Juni mendatang.

Adapun, rinciannya akan tertuang dalam penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper