Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Di tengah keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga kebijakan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang merilis paket kebijakan baru, Lembaga Penjaminan Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli--17 September 2018.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga kebijakan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merilis paket kebijakan baru, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli—17 September 2018.

Tingkat bunga penjaminan simpanan LPS untuk bank umum masih tetap berada pada level 6,25% untuk rupiah dan 1,5% untuk valuta asing (valas), sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah 8,75%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan yang masih berlaku saat ini dinilai masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan. Selain itu, lanjutnya, suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan suku bunga kebijakan.

“Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (15/8/2018).

Dia mengimbau perbankan untuk memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamjinan dalam proses penghimpunan dana. Adi mengatakan, bank harus menyampaikan informasi tingkat bunga penjaminan tersebut kepada para nasabahnya untuk memastikan nasabah mengetahui apakah dana mereka dijaminkan oleh LPS atau tidak.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper