Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Target Kredit UMKM 20%, Ini Strategi BCA

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat memenuhi kewajiban penyaluran kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit yang disalurkan pada akhir tahun ini.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat memenuhi kewajiban penyaluran kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit yang disalurkan pada akhir tahun ini.

Direktur BCA Henry Koenaifi mengatakan bahwa kredit UMKM yang disalurkan oleh BCA per Oktober 2018 telah mencapai Rp64 triliun, naik Rp9 triliun dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp55 triliun. Akan tetapi, secara rasio, kredit UMKM tetap rendah karena kredit korporasi, komersial besar, dan konsumer juga tumbuh.

Hingga Oktober 2018, porsi kredit UMKM yang disalurkan oleh BCA telah mencapai 12,5%. Padahal, kredit UMKM perseroan tercatat mengalami pertumbuhan, namun tidak tak lebih tinggi daripada pertumbuhan kredit di segmen lain.

“Tidak mudah capai 20% UMKM, karena kami sudah grow 16% saja masih tidak banyak improve rasionya. Karena penyebutnya [total kredit BCA] berkembang pesat juga,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (3/12/2018).

Direktur BCA Santoso menambahkan, perseroan masih berupaya memenuhi rasio kredit UMKM tersebut. Salah satunya dengan mereklasifikasi kredit nasabah sesuai dengan penggunaannya, agar dapat dihitungkan sebagai kredit segmen tersebut.

“UMKM ini kan ternyata selain ada recruitment baru, kami juga melakukan recategorized. Banyak sekali ternyata nasabah yang ‘menggadaikan’ rumahnya, tapi untuk kepentingan bisnis, jadi tujuannya bukan KPR,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kewajiban tersebut berlaku secara bertahap. Pada 2013—2014, rasio kredit UMKM disesuaikan dengan kemampuan bank yang dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Pada 2015, rasio kredit UMKM paling rendah 5% dari total kredit yang disalurkan. Kemudian, kewajiban tersebut semakin meningkat menjadi minimal 10% pada 2016, minimal 15% pada 2017, dan minimal 20% pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper